Palembang, corongnews.com –
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan investigasi dilapangan, terkait adanya dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum honorer di Kelurahan Sukamulya dengan Ketua RT. 05 Sukamulya, Front Pembela Suara Rakyat Sumsel angkat bicara.
Ketua Front Pembela Suara Rakyat Sumsel, Aan Hanapiah, saat dimintai keterangannya lewat pesan Whatsapp terkait hal itu mengatakan bahwa sesuai dengan visi misi Walikota yang ingin menjadikan Kota Palembang sebagai Palembang Emas Darussalam, baik dari sisi Religius untuk masyarakat dan para penyelenggara Pemerintah sudah tercoreng akibat perbuatan tercelah yang diduga dilakukan oleh oknum yang bekerja di Kelurahan dan Ketua RT di Kelurahan Sukamulya, Minggu 09/10/22.
“Dalam menjaga silaturahim, disiplin kerja keras dan kerja ikhlas yang cerdas merupakan lima kiat yang telah dijalani Walikota Palembang H. Harnojoyo dalam membangun kota palembang. Dengan membangun karakter ummat melalui gerakan subuh berjamaah terkait dengan visi misi Walikota sebagai Palembang Emas Darussalam, menjadikan kota kedepankan sisi religius baik masyarakat dan para penyelenggara Pemerintah,” ujar Aan Hanapiah.
Namun ironis jika kota yang terlihat dari sisi religius, Palembang Emas Darussalam telah dikotori, tercemar, dan ternoda serta, tercoreng dari perbuat yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai honorer dan Ketua Rukun Tetangga di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, tambah Aan Hanapiah.
Selain itu, Aan Hanapiah juga turut mengatakan bahwa mereka (oknum) tadi telah melakukan perbuatan asusila yang tercela dan tidak terpuji. Perbuatan itu sudah jelas dilarang oleh Agama Islam, bertentangan pada Undang-Undang, Peraturan Daerah, serta norma yang berlaku di Negara Indonesia dan tidak pantas untuk dilakukan.
Terkait hal tersebut diatas, maka kami akan menggelar aksi demo untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat dimuka umum. Kami meminta agar Walikota dan Sekda Palembang bersikap tegas terhadap oknum tersebut, yang mana hal ini akan berdampak bagi Kota Palembang Emas Darussallam yang religius yang telah dikotori dan tercoreng serta ternoda oleh perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab, imbuhnya.
Aan Hanapiah menambahkan, bahwa Front Pembela Suara Rakyat Sumsel dalam waktu dekat insyallah akan aksi didepan kantor Walikota Palembang untuk menuntut dan mendesak Walikota, dan Sekda Kota Palembang untuk mengevaluasi Camat Sematang Borang dan Lurah Sukamulya karena diduga melakukan pelanggaran Peraturan Presiden No.76 Tahun 2013, Pasal 1 Angka 8 dan UU No.25 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Pejabat Publik diduga mengabaikan pengaduan masyarakat.
Selain itu, kami juga mendesak Walikota dan Sekda Kota Palembang agar tenaga honorer Kelurahan Sukamulya di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat, begitupun juga dengan ketua RT. 05 Sukamulya agar segera diberhentikan karena keduanya diduga melakukan perbuatan asusila dan melanggar Perwali No. 11 Tahun 2015, tentang Kode Etik Pegawai non PNSD Kota Palembang dan terkait dalam Pasal 415 RKUHP, ujar Aan Hanapiah menambahkan. (afan)