Gagal Ginjal Mengganas, 134 Ribu Pasien Bertahan Hidup dengan Cuci Darah

Ilustrasi gagal ginjal
Pasang Iklan Murah Meriah

Palembang, CorongNews – Jumlah pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah di Indonesia terus mengalami peningkatan dan menjadi peringatan serius bagi sistem kesehatan nasional. Data BPJS Kesehatan mencatat, sepanjang 2024 sebanyak 134.057 pasien gagal ginjal kronis menjalani hemodialisa. Angka tersebut diperkirakan lebih tinggi karena belum mencakup pasien yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyebut peningkatan kasus gagal ginjal sebagian besar dipicu penyakit tidak menular yang tidak terkontrol, terutama hipertensi dan diabetes melitus. Faktor lain seperti infeksi serta riwayat penyakit keturunan juga turut berkontribusi.

“Banyak penderita penyakit ginjal kronis berawal dari hipertensi dan diabetes melitus yang tidak terkontrol. Karena itu, deteksi dini menjadi sangat penting,” kata Nadia dikutip Republika, Kamis (5/2/2026).

Untuk menekan laju kasus gagal ginjal, Kementerian Kesehatan mendorong masyarakat rutin melakukan pemeriksaan kesehatan, khususnya kelompok berisiko. Pemerintah juga menyediakan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai upaya deteksi dini gangguan ginjal.

Bacaan Lainnya

“Melalui program CKG, masyarakat bisa memeriksakan faktor risiko penyakit ginjal sejak dini. Jika terdiagnosis hipertensi atau diabetes, lakukan pengobatan secara teratur,” ujar Nadia.

Selain pemeriksaan medis, Kemenkes juga mengimbau masyarakat menerapkan pola hidup sehat, seperti mencukupi kebutuhan cairan tubuh, membatasi konsumsi minuman berpemanis dan bersoda, serta tidak menunda pengobatan medis. Nadia menegaskan agar masyarakat tidak tergoda metode pengobatan alternatif yang belum terbukti.

“Segera dapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan atau rumah sakit,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Program Studi S1 Farmasi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Karima Samlan. Ia menjelaskan bahwa penyakit gagal ginjal secara umum terbagi menjadi dua jenis, yakni gagal ginjal akut dan gagal ginjal kronis.

“Gagal ginjal akut terjadi secara mendadak, tetapi masih berpotensi kembali normal jika penyebabnya dapat diatasi. Sementara gagal ginjal kronis berkembang perlahan dan dapat menimbulkan kerusakan ginjal permanen,” tutur Karima, Kamis (9/6/2022).

Karima menilai pola makan menjadi salah satu faktor utama penyebab gagal ginjal kronis. Konsumsi minuman manis dalam kemasan, termasuk minuman bersoda, dinilai berdampak buruk bagi kesehatan karena kandungan gula yang tinggi serta bahan pengawet.

“Minuman tersebut juga banyak mengandung pengawet yang berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka panjang,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa pola makan sehat berperan penting dalam menurunkan risiko gagal ginjal kronis. Studi tinjauan sistematik dan meta-analisis yang dilakukan He et al pada 2021 terhadap 17 penelitian dengan hampir 150 ribu partisipan menyimpulkan bahwa kebiasaan mengonsumsi makanan sehat dapat menurunkan risiko penyakit ginjal kronis. Temuan tersebut sejalan dengan penelitian Bach et al pada 2019.

“Pola hidup sehat seperti rutin berolahraga, mengonsumsi makanan bergizi, menghindari minuman manis, mengontrol gula darah dan tekanan darah, menjaga berat badan, mencukupi asupan cairan, tidak merokok, serta menghindari konsumsi obat tanpa resep dokter merupakan langkah penting untuk menjaga kesehatan ginjal,” pungkas Karima.

Gagal Ginjal pada Anak

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga 18 Oktober 2022 tercatat sebanyak 189 kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Mayoritas pasien merupakan anak usia 1 hingga 5 tahun, kelompok usia yang dinilai paling rentan terhadap gangguan ginjal. Jumlah tersebut terus meningkat dalam waktu singkat. Hingga November 2022, total kasus melonjak menjadi 323, dengan sekitar 190 anak dilaporkan meninggal dunia.

Lonjakan kasus ini menimbulkan keprihatinan serius di tengah masyarakat. Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa gagal ginjal akut pada anak dipicu oleh berbagai faktor, baik dari paparan zat berbahaya maupun kondisi medis tertentu.

Salah satu temuan penting dalam penyelidikan saat itu adalah adanya kandungan cemaran zat kimia berbahaya, seperti etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), pada sejumlah obat sirup yang dikonsumsi anak-anak. Zat tersebut diketahui dapat merusak fungsi ginjal secara cepat dan memicu gagal ginjal akut.

Selain paparan obat, pola konsumsi anak juga menjadi sorotan. Konsumsi minuman kemasan secara berlebihan, terutama yang tinggi gula, pewarna, dan bahan tambahan pangan, dinilai berpotensi memperberat kerja ginjal anak. Meski tidak secara langsung menyebabkan gagal ginjal akut, asupan cairan yang tidak sehat dan kurangnya konsumsi air putih dapat meningkatkan risiko dehidrasi dan gangguan metabolisme, yang pada kondisi tertentu memperparah kerusakan ginjal.

Faktor lain yang turut berperan antara lain infeksi berat, diare berkepanjangan yang menyebabkan kehilangan cairan ekstrem, serta penggunaan obat-obatan tertentu tanpa pengawasan medis. Pada anak-anak, kondisi tersebut dapat berkembang dengan cepat menjadi gagal ginjal akut karena organ ginjal yang masih dalam tahap perkembangan.

Kasus gagal ginjal akut pada anak menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan terhadap produk yang dikonsumsi anak serta perlunya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai pola hidup sehat dan penggunaan obat yang aman.

Di tengah meningkatnya jumlah pasien, persoalan akses layanan kesehatan juga menjadi sorotan. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan adanya puluhan pengaduan pasien gagal ginjal yang kehilangan akses pengobatan akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak dinonaktifkan tanpa pemberitahuan. Kondisi ini dinilai tidak manusiawi dan melanggar hak dasar pasien.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 untuk memastikan bantuan tepat sasaran.*

V)

Pos terkait