BPJS Dinonaktifkan: Ketika Negara Menghitung Data, Rakyat Menghitung Hari

Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Pasang Iklan Murah Meriah

CorongNews – Keputusan menonaktifkan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI/KIS) secara mendadak menandai babak krusial dalam perjalanan jaminan sosial di Indonesia.

Kebijakan ini bukan hanya mengejutkan, tetapi juga membuka kembali mata kita tentang rapuhnya perlindungan negara terhadap warga yang hidup di batas paling bawah.

Bagi masyarakat ekonomi lemah, BPJS PBI bukan fasilitas tambahan, melainkan syarat utama untuk bertahan hidup. Di sanalah harapan akan pengobatan, perawatan berkelanjutan, dan kesempatan hidup yang lebih panjang digantungkan. Ketika kepesertaan itu tiba-tiba dinonaktifkan, yang hilang bukan sekadar akses layanan, tetapi rasa aman akan masa depan.

Dampaknya paling keras dirasakan oleh pasien penyakit kronis—mereka yang hidupnya bergantung pada terapi rutin dan berkelanjutan. Data temuan di lapangan menunjukkan sedikitnya 160 pasien gagal ginjal kesulitan mengakses layanan cuci darah secara berkala. Tanpa jaminan BPJS, biaya yang harus ditanggung mencapai jutaan rupiah untuk setiap tindakan. Bagi pasien kronis, keterlambatan satu kali terapi saja dapat berujung pada komplikasi serius, bahkan kematian.

Bacaan Lainnya

Pasien penyakit kronis tidak bisa menunggu. Mereka tidak dapat menunda pengobatan sambil menanti klarifikasi data, verifikasi ulang, atau pembaruan sistem. Ketika negara memerlukan waktu untuk menata administrasi, pasien justru sedang berpacu dengan waktu.

Padahal, kesehatan adalah kebutuhan pokok sekaligus hak konstitusional setiap warga negara. Negara memikul tanggung jawab untuk memastikan hak tersebut terpenuhi, terutama bagi kelompok yang secara ekonomi dan sosial berada dalam posisi paling rentan. Karena itu, pertanyaan publik menjadi tak terelakkan: sejujurnya, atas dasar apa pemerintah menonaktifkan kepesertaan BPJS PBI secara massal dan mendadak?

Jika alasan yang digunakan adalah persoalan administratif atau perubahan status kesejahteraan, maka kebijakan ini layak dikritisi lebih jauh. Apakah validasi data boleh dijalankan tanpa mekanisme transisi yang melindungi pasien penyakit kronis? Apakah keselamatan manusia boleh digantungkan sepenuhnya pada hasil pendataan yang belum tentu mencerminkan realitas hidup sehari-hari?

Kisah seorang perempuan di Subang memperlihatkan sisi paling menyakitkan dari kebijakan ini. Ia gagal mendapatkan pelayanan kesehatan karena kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan. Alasan yang diterimanya menyebutkan bahwa kondisi ekonomi keluarganya dinilai sudah mampu. Namun menurut pengakuannya, tidak ada perubahan berarti dalam hidupnya. Ia dan suaminya tetap buruh serabutan, tanpa penghasilan tetap, tanpa jaminan kerja, dan tanpa kepastian pendapatan bulanan.

Kasus ini bukan sekadar cerita individual, melainkan cerminan masalah struktural yang lebih besar. Ia memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana sistem pendataan kesejahteraan dijalankan di negara ini?

Indikator apa yang digunakan untuk menilai kemampuan ekonomi seseorang?

Apakah sistem tersebut cukup sensitif untuk membedakan antara kestabilan semu dan kesejahteraan nyata?

Lebih jauh lagi, kebijakan ini menunjukkan kecenderungan negara yang terlalu mengedepankan kepatuhan administratif dibanding perlindungan kemanusiaan. Dalam konteks pasien penyakit kronis—gagal ginjal, kanker, jantung, diabetes berat—tidak adanya mekanisme perlindungan transisi merupakan celah serius yang berpotensi memakan korban.

Tiba-tiba dalam kepanikan dan kebingungan masyarakat, muncul pernyataan Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf yang mengatakan, bahwa peserta yang dinonaktifkan dapat direaktivasi, dengan bahasa awam, bisa diaktifkan kembali menjadi peserta BPJS PBI.

“Bagi yang sudah dicoret atau sudah dinonaktifkan istilahnya, itu bisa direaktivasi. Sudah bisa direaktivasi kembali jika memang dari keluarga yang benar-benar membutuhkan perlindungan dan jaminan sosial, atau yang memiliki penyakit kronis,” katanya. (https://surabaya.kompas.com/read/2026/02/06/171805478/mensos-sebut-bpjs-pbi-bisa-direaktivasi-jangan-ada-rumah-sakit-tolak-pasien?utm_source=WAphoto&utm_medium=WACphoto&utm_campaign=Photo

Pernyataan tersebut justru memantik kebingungan di tengah masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan PBI yang telah dinonaktifkan. Di satu sisi, penonaktifan seolah menegaskan bahwa peserta dianggap sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Namun di sisi lain, adanya peluang reaktivasi bagi mereka yang dinilai masih miskin atau mengidap penyakit kronis menimbulkan tanda tanya besar berulang: atas dasar apa penonaktifan itu dilakukan sejak awal?

Narasi ini secara tidak langsung menyiratkan bahwa proses pendataan yang menjadi rujukan kebijakan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Jika peserta yang telah dicoret masih dapat diaktifkan kembali karena ternyata kondisi ekonominya belum membaik, maka publik wajar mempertanyakan akurasi dan validitas data yang digunakan.

Pernyataan tersebut seakan mengiyakan bahwa pendataan masih sarat kekeliruan dan belum benar-benar menyentuh realitas kehidupan masyarakat, sehingga kebijakan yang lahir darinya berpotensi tidak tepat sasaran dan menimbulkan ketidakpastian bagi kelompok rentan yang seharusnya dilindungi.

“Negara sebagai pelaksana Undang Undang Dasar lalai akan fungsi. Menyerahkan nasib kesehatan rakyat pada jaminan sosial. Walau dikatakan bahwa pencabutan sementara dan dapat diverifikasi ulang namun pada kenyataan di lapangan tidak seindah narasi pemerintah.” Ucapan Ketua Relawan Kesehatan (REKAN) Sumsel, Miftahul Firdaus (Avir) seakan menjadi tamparan baru yang mengingatkan bahwa realita yang ditemui di lapangan tidak selalu seindah yang diucapkan.

Editorial ini tidak menafikan pentingnya pembaruan data dan tata kelola yang akuntabel. Namun dalam urusan yang menyangkut hidup dan mati, negara semestinya menempatkan prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan sebagai panglima. Administrasi seharusnya melayani kehidupan, bukan sebaliknya.

Negara diuji bukan dari seberapa rapi data yang dimiliki, melainkan dari keberpihakannya ketika rakyat berada dalam kondisi paling rapuh. Ketika negara sibuk menghitung angka dan status, sebagian rakyat justru sedang menghitung hari—menunggu apakah masih ada kesempatan untuk hidup.* (Redaksi)

V)

Pos terkait