CorongNews – Sejarah kelam pemberangusan suara kritis kembali berulang di jantung ibu kota. Kali ini, air keras menjadi instrumen untuk membungkam kebenaran. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban serangan biadab pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sesaat setelah ia menyuarakan kegelisahan publik mengenai isu militerisme dalam sebuah rekaman siniar (podcast) di kantor YLBHI.
Ketika seseorang yang memperjuangkan keadilan justru menjadi korban kekerasan brutal, maka yang diserang sebenarnya bukan hanya individu, melainkan nilai-nilai demokrasi itu sendiri.
Sebagai organisasi yang selama ini konsisten mengadvokasi korban pelanggaran HAM dan menyoroti berbagai praktik kekerasan negara, KontraS sering berada di garis depan kritik terhadap aparat maupun kebijakan pemerintah.
Karena itu, serangan terhadap aktivisnya memunculkan kekhawatiran bahwa ruang sipil di Indonesia semakin menyempit. Jika intimidasi terhadap aktivis dibiarkan, maka masyarakat sipil akan kehilangan salah satu pilar penting dalam mengawasi kekuasaan.
Luka bakar 24% yang kini diderita Andrie bukan sekadar cedera fisik pada wajah, dada, dan tangannya. Itu adalah luka menganga pada wajah demokrasi kita.
Fakta bahwa tidak ada barang berharga yang hilang membuktikan satu hal, ini bukan kriminalitas jalanan biasa. Ini adalah teror yang terukur, sebuah pesan berdarah yang dikirimkan kepada siapa saja yang berani bersuara lantang.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dengan tegas menyebut insiden ini sebagai upaya sistematis untuk “membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela hak asasi manusia.” Pandangan ini sulit untuk dibantah.
Pola penyerangan menggunakan zat kimia berbahaya terhadap tokoh kritis seolah menjadi “tradisi” pengecut yang terus dipelihara untuk menciptakan iklim ketakutan (chilling effect).
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, yang juga pernah merasakan pedihnya air keras di matanya, segera mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan atensi khusus.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Jika kepala negara tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap aktivis HAM, maka ruang sipil kita sedang berada di ujung tanduk.
Negara tidak boleh memandang kasus ini sebagai kriminalitas biasa. Aparat penegak hukum harus menyelidiki secara transparan dan menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya motif politik atau upaya pembungkaman terhadap advokasi HAM.
Penanganan yang lambat atau tidak serius hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa negara gagal melindungi warga yang memperjuangkan keadilan.
Polri kini memikul beban pembuktian. Analisis CCTV dan metode scientific investigation yang dijanjikan jangan sampai menjadi sekadar prosedur administratif yang berakhir buntu.
Kita tidak ingin mendengar bahwa kasus ini menguap begitu saja karena “kurang bukti” atau hanya menyentuh pelaku di lapangan.
Seperti yang ditekankan Novel, aktor intelektualis di balik serangan ini “harus disentuh, harus dijangkau, dan diberikan pertanggungjawaban yang berat.”
Sangat tepat jika penyidik menggunakan Pasal 459 KUHP baru mengenai percobaan pembunuhan. Sebab, menyiramkan air keras ke area wajah dan dada bukan sekadar penganiayaan; itu adalah upaya mencabut masa depan seseorang, bahkan nyawanya.
Jika hari ini kita membiarkan Andrie Yunus berjalan sendirian dalam penderitaannya, maka besok, siapa pun dari kita bisa menjadi target berikutnya.
Negara tidak boleh kalah oleh teror pengecut yang bersembunyi di balik helm dan penutup wajah.
Jangan biarkan air keras itu melarutkan keberanian kita. Keadilan untuk Andrie Yunus adalah ujian bagi integritas pemerintahan hari ini.*








