Jakarta | CorongNews – Kasus serangan air keras yang menimpa Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, memicu reaksi keras dari mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Novel meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak tinggal diam melihat peristiwa yang terjadi di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (12/3/2026) tersebut.
“Saya mendesak kepada Pak Presiden agar memberikan perhatian kepada perkara ini,” ujar Novel dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, dilansir Tempo, Jumat (13/3/26).
Ia juga menekankan pentingnya sokongan moral bagi kepolisian
“Dan memberikan dukungan kepada Polri untuk bisa mengusut dengan sungguh-sungguh agar semua pelakunya bisa diberikan hukuman yang seberat-beratnya.”
Novel menegaskan bahwa pengejaran tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja, melainkan harus sampai ke otak penyerangan.
“Harus disentuh, harus dijangkau, dan diberikan pertanggungjawaban yang berat,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan data KontraS, serangan terjadi pada pukul 23.37 WIB saat Andrie tengah mengendarai motor. Di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, dua pria yang berboncengan motor dari arah berlawanan menyiramkan air keras ke arahnya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, ciri-ciri kedua pelaku penyerangan telah berhasil diidentifikasi.
Pelaku pertama yang bertindak sebagai pengendara motor terlihat mengenakan kaus dengan kombinasi warna putih-biru, celana jeans, serta helm berwarna hitam.
Sementara itu, pelaku kedua yang berbonceng di belakang atau berperan sebagai eksekutor, tampak menggunakan penutup wajah berupa buff hitam, kaus biru tua, dan celana panjang biru yang bagian bawahnya sengaja dilipat.
Suara Perlawanan dari KontraS
Insiden ini terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan rekaman podcast mengenai isu militerisme di kantor YLBHI. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai ini bukan serangan acak. Ia menyebut tindakan ini sebagai upaya untuk “membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela hak asasi manusia”.
Dimas pun menuntut aparat bergerak cepat.
“Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut,” tulisnya dalam keterangan resmi. Ia juga mendesak penggunaan pasal berat, yakni percobaan pembunuhan (Pasal 459 KUHP baru),
“Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.”*








