Jakarta | CorongNews – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Prosedur yang berjalan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Oditurat Militer dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, serta mengabaikan hak-hak korban.
Ketua YLBHI, M. Isnur, yang tergabung dalam TAUD, menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer pada Kamis (16/4/26) merupakan langkah yang bermasalah. Menurutnya, pihak kuasa hukum korban tidak pernah mendapatkan informasi resmi terkait progres kasus ini.
“Proses hukum yang dilakukan oleh Puspom TNI dan Oditur Militer tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban,” tegas Isnur, mengutip CNN.
Indikasi Melindungi Aktor Intelektual
TAUD memandang percepatan pelimpahan perkara ini bukan sebagai prestasi kerja, melainkan upaya sistematis untuk meredam tekanan publik dan menyembunyikan keterlibatan aktor intelektual.
Langkah ini dianggap membatasi jumlah pelaku hanya pada mereka yang tertangkap, padahal investigasi TAUD menemukan indikasi keterlibatan setidaknya 16 pelaku lapangan yang berkoordinasi saat kejadian.
“Kami memandang ‘percepatan’ pelimpahan yang dilakukan oleh Oditur Militer 07-II kepada Pengadilan Militer 08-II yang cepat ini bukanlah prestasi melainkan upaya untuk melindungi aktor intelektual, mengaburkan fakta, dan menghindari tekanan publik,” ujar Isnur.
Persoalan Impunitas dan Diskriminasi Vonis
Isnur menyoroti bahwa penggunaan peradilan militer untuk tindak pidana umum melanggar semangat TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan UU TNI. Ia menegaskan, prajurit yang melakukan kejahatan umum seharusnya diperlakukan sebagai warga negara biasa di peradilan umum.
Berdasarkan data, peradilan militer cenderung memberikan hukuman yang lebih ringan:
Data KontraS (2024-2025): Dari 137 kasus pembunuhan dan penganiayaan di peradilan militer, mayoritas vonisnya di bawah satu tahun penjara.
Studi IJRS (2024): Pada kasus perkosaan (Pasal 285 KUHP), rata-rata vonis di pengadilan militer hanya 24 bulan, jauh di bawah pengadilan negeri yang mencapai 82 bulan.
Kritik terhadap Penggunaan Pasal Penganiayaan
TAUD juga memprotes penggunaan delik penganiayaan berat berencana oleh Oditur Militer. Bagi Isnur, penyiraman air keras ke organ vital seharusnya dikategorikan sebagai pembunuhan berencana (Pasal 459 jo Pasal 17 jo Pasal 20 UU No. 1/2023).
“Penggunaan Pasal penganiayaan berat merupakan bentuk pengkerdilan terhadap apa yang dialami oleh Andrie Yunus,” tambahnya.
Desakan Pemindahan ke Peradilan Umum
Secara substansi, serangan terhadap Andrie tidak memiliki kaitan dengan tugas resmi militer karena korbannya adalah sipil dan terjadi di ruang sipil. TAUD berargumen bahwa UU Peradilan Militer (Pasal 43 dan 127) sebenarnya membuka celah untuk melimpahkan kasus ke peradilan umum jika terjadi perbedaan pendapat mengenai yurisdiksi.
Oleh karena itu, TAUD mendesak Presiden Prabowo untuk memerintahkan Oditurat Militer 07-II Jakarta agar mengembalikan berkas perkara ini ke Polda Metro Jaya. Tujuannya adalah agar proses penyidikan dan penuntutan dapat dilakukan secara terbuka di peradilan umum demi keadilan bagi korban.*








