Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Dinilai Rawan Sandiwara

Pasang Iklan Murah Meriah

Medan, CorongNews Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara menilai kebijakan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perusak hutan berpotensi hanya menjadi langkah simbolis jika tidak diikuti dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang serius.

Walhi menegaskan, pencabutan izin semata tidak akan berdampak signifikan terhadap perlindungan lingkungan apabila pemerintah gagal memastikan tindak lanjut yang nyata.

Tanpa pengawalan publik dan komitmen negara, keputusan tersebut dikhawatirkan berhenti sebatas administrasi dan mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi maupun politik.

“Jika tidak ada tekanan dan kontrol dari masyarakat, pencabutan izin rawan hanya menjadi kebijakan di atas kertas dan tidak menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, di Medan, Rabu (21/1/26).

Bacaan Lainnya

Walhi Sumut menyoroti kuatnya relasi antara negara dan korporasi besar dalam pengelolaan sumber daya alam. Kondisi ini dinilai selama bertahun-tahun mempercepat laju deforestasi, memperparah degradasi lingkungan, serta meningkatkan risiko bencana ekologis di wilayah Sumatra.

Karena itu, Walhi mendesak pemerintah menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama pascapencabutan. Pembukaan kembali perizinan, baik kepada perusahaan lama maupun investor baru, dinilai hanya akan mengulang siklus perusakan hutan dan konflik agraria yang tak berujung.

Tak hanya itu, Walhi juga menuntut agar perusahaan yang terbukti melanggar hukum dijatuhi sanksi tegas, mulai dari administratif, perdata, hingga pidana.

Menurut Walhi, pencabutan izin tanpa konsekuensi hukum berisiko menciptakan impunitas bagi pelaku perusakan lingkungan.

Walhi Sumut turut menekankan pentingnya kewajiban pemulihan ekosistem yang terukur dan berkeadilan. Proses pemulihan harus difokuskan pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, serta wilayah kelola rakyat, tanpa membebani masyarakat maupun menggunakan anggaran negara.

Di Sumatra Utara, pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari Tbk dinilai sebagai momentum korektif atas konflik dan kerusakan lingkungan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Walhi meminta agar pencabutan dilakukan secara permanen, disertai pemulihan lingkungan dan penyelesaian konflik agraria dengan masyarakat adat.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Khusus di Sumatra Utara, izin 15 perusahaan dicabut, terdiri dari 13 perusahaan kehutanan dan dua perusahaan nonkehutanan.*

V)

Pos terkait