Jakarta, CorongNews – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan lahan serta aktivitas ekonomi dari 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut pemerintah akan dialihkan pengelolaannya kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara,” ujar Prasetyo, dikutip dari Detikfinance, Senin (26/1/26).
Prasetyo menjelaskan, dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan akan dikelola oleh PT Perhutani. Sementara enam perusahaan lainnya, yang bergerak di sektor pertambangan, akan berada di bawah pengelolaan PT Antam atau holding MIND ID.
“Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk nantinya mengelola lahan atau kegiatan ekonomi. Berarti 22 perusahaan kalau yang (dikelola) Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prasetyo membantah isu yang menyebut perusahaan-perusahaan tersebut masih bebas beroperasi meskipun izinnya telah dicabut. Ia menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih menjalankan proses administrasi lanjutan.
“Jadi izin mengklarifikasi sekaligus meluruskan bahwa tidak benar kalau ada kekhawatiran ‘Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi’,” tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kerusakan hutan yang memicu bencana banjir di Pulau Sumatra.
Keputusan tersebut diambil pada Selasa (20/1/26), setelah Presiden menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dari hasil investigasi tersebut, diketahui bahwa 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto:
Daftar 22 Badan Usaha Kehutanan
Aceh (3 Unit):
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit):
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit):
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan
Aceh (2 Unit):
- PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
- CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatra Utara (2 Unit):
- PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
- PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatra Barat (2 Unit):
- PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
- PT Inang Sari (IUP Kebun)*
V)







