Medan, CorongNews – Badan Advokasi dan Konsultasi Hukum Sumatera Utara (Bakumsu) menilai pencabutan izin usaha perusahaan perusak hutan tidak boleh berhenti sebatas langkah administratif.
Pemerintah didesak untuk melanjutkan proses tersebut dengan penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi yang terbukti berkontribusi pada bencana ekologis.
Sekretaris Eksekutif Bakumsu, Juniaty Aritonang, menegaskan bahwa bencana banjir, longsor, krisis air bersih, hingga hilangnya wilayah adat bukanlah kejadian alam semata.
Menurutnya, rangkaian bencana tersebut merupakan dampak dari kebijakan perizinan yang mengesampingkan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat demi kepentingan korporasi.
“Kerusakan yang terjadi adalah akumulasi kebijakan yang menyingkirkan masyarakat, khususnya komunitas adat, dan mengabaikan aspek ekologis,” kata Juniaty, Rabu (21/1).
Ia menekankan, pencabutan izin tidak serta-merta menghapus tanggung jawab negara maupun korporasi atas kerusakan hutan yang dampaknya masih dirasakan langsung oleh warga hingga kini.
Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL). Menurut Bakumsu, perusahaan tersebut selama puluhan tahun mengelola kawasan hutan yang berujung pada menyusutnya ruang hidup masyarakat adat, konflik agraria berkepanjangan, kriminalisasi warga, serta hilangnya sumber pangan dan air bersih.
Bakumsu menilai, pascapencabutan izin, negara wajib mengembalikan kawasan tersebut untuk dikelola oleh masyarakat sebagai ruang hidup yang aman dan bermartabat bagi komunitas adat. Momentum ini dinilai harus menjadi titik balik perbaikan tata kelola kehutanan yang berpihak pada keadilan ekologis.
“Tanpa pemulihan yang adil, keterlibatan masyarakat secara bermakna, dan jaminan agar konflik tidak terulang, kebijakan ini berisiko hanya menjadi simbol politik,” ujar Juniaty.
Karena itu, Bakumsu mendesak pemerintah segera menempuh langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan. Proses hukum tersebut dinilai penting untuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi sekaligus aktor pengambil kebijakan yang terlibat.
Selain sanksi hukum, pemerintah juga didorong untuk mewajibkan pemulihan ekologis secara menyeluruh dan terukur di wilayah terdampak, dengan pengawasan publik yang transparan serta melibatkan masyarakat secara aktif. Pengakuan dan pengembalian wilayah adat juga menjadi tuntutan utama.
Bakumsu juga menekankan pentingnya pemulihan hak korban bencana, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat, mata pencaharian, serta perlindungan khusus bagi perempuan, anak, dan masyarakat adat yang menghadapi dampak berlapis.
Di sisi lain, pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin lain di wilayah rawan bencana serta menghentikan praktik perizinan yang mengabaikan persetujuan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah telah mencabut izin pemanfaatan hutan milik 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat curah hujan tinggi pada akhir November 2025.
Menurut Prasetyo, perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari beroperasi di luar wilayah izin, melakukan aktivitas di kawasan terlarang seperti hutan lindung, hingga tidak menunaikan kewajiban kepada negara, termasuk pembayaran pajak.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan mencatat, dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 merupakan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman dengan luas lebih dari satu juta hektare. Enam lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Dalam satu tahun terakhir, pemerintah juga mengklaim telah menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit. Sebagian lahan tersebut telah diserahkan ke kementerian terkait, sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal akibat banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatra mencapai sekitar 1.200 jiwa hingga awal pekan ini. Selain itu, ratusan orang masih dinyatakan hilang dan lebih dari 113 ribu warga masih bertahan di pengungsian.
BNPB bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan terus mengintensifkan penanganan darurat dan pemulihan awal guna mempercepat transisi menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.*
V)








