Kuasa Hukum SZ Ajukan Penangguhan Penahan

oleh -200 views
oleh

Palembang, corongnews.com –

 

Kuasa Hukum SZ anggota DPRD Kota Palembang dari Lawsfram Perisai Nusatara Palembang mengajukan upaya penangguhan penahan.

Pengajuan penangguhan penahan ini terkait, kondisi SZ yang sekarang sudah usia 65 tahun dan kesehatannya menurun, serta tidak mungkin untuk melarikan diri karena SZ masih mempunyai tanggungjawab sebagai anggota DPRD dan terhadap 5000 mata pilihnya.

“kita baru menerima kuasa pendampingan terhadap SZ pada 3 September 2022. Maka itu pengajuan penangguhan penahan ini agak terlambat dan sekarang sudah diproses,” ujar Aldo Zulviansyah selaku juru bicara kuasa hukum SZ di kantor Lawsfarm Perisai Nusantara Palembang, jalan Riau no 3 Palembang, Rabu (7/9/2022).

Dikatakan Aldo proses pengajuan penangguhan penahanan sudah sesuai dengan peraturan hukum yang ada, dimana syarat-syarat sudah terpenuhi.

Sebelum juga klien kami juga telah mengajukan pelaporan terhadap kasus pengeroyokan yaitu pasal 170 KUHP, yang dilakukan oleh Juwita alias Thata yang sekarang proses penyidikan di Polrestas Palembang.

“proses hukum tetap berjalan, tetapi upaya lain masih terbuka untuk mediasi perdamaian, sesuai dengan peraturan hukum yang ada,” tegas Aldo.

Dalam peristiwa 5 Agustus 2022 di SPBU tersebut sebenar terjadi karena kesalah pahaman, dimana klien kami SZ ingin mengisi bahan bakar di Pertamax, tetapi terhalang oleh kendaraan milik Juwita di jalur Pertalite.

“saat meminta jalur itulah, terjadi kesalah pahaman dan sehingga terjadi keributan antara klien kami dengan Juwita,” jelas Aldo. (afan/Dre)

No More Posts Available.

No more pages to load.