Palembang, corongnews.com
Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Suara Rakyat (DPW PSR) melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan beberapa Laporan Pengaduan terkait adanya dugaan indikasi korupsi pada pekerjaan proyek di Kota Palembang, Rabu (15/05/24).
Koordinator Aksi, Aan Pirang dalam orasinya mengatakan bahwa berdasarkan informasi dan data temuan PSR terhadap beberapa jenis pengerjaan proyek di Palembang diduga kuat terindikasi menyimpang dan juga diduga syarat korupsi.
Aan Pirang menjelaskan dugaan penyimpangan dan dugaan korupsi itu terindikasi pada Pekerjaan Normalisasi Sungai Kedukan, Kecamatan Gandus Kota Palembang yang dikerjakan CV. Kaysan Keitaro dengan nilai sebesar Rp 1.985.677.048,59 atau 99,29% dari nilai HPS paket Rp 1.999.700.000,-;
“Kuat dugaan kami bahwa Kegiatan Normalisasi Sungai Kedukan di Kecamatan Gandus tersebut terindikasi menyimpang,” ujar Aan.
Lebih lanjut Aan Pirang menuturkan ada juga Pembuatan Tanggul Jl. Perumahan Pemkot Kelurahan Gandus Kec. Gandus yang dikerjakan CV. Rajo Kombara, nilai kontrak Rp 2.998.238.879,61 atau 99,95% dari nilai HPS paket Rp 2.999.473.000,-;
Kemudian Pembuatan Saluran Air Jalan Lettu Karim Kadir RT. 25 RW. 02 Kel. Karang Jaya Kec. Gandus, pelaksana CV. Diaz Pramudya, nilai Sebesar Rp 498.345.424,53 atau 99,70% dari nilai HPS paket Rp 499.817.000,- tuturnya.
Lalu Pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Kedukan sumber dana APBN tahun 2021 yang dilaksanakan Kementerian PUPR melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera (PJSA) Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.697.990.000,-
yang masa pemeliharaannya baru berakhir pada awal tahun 2022 lalu. Tender Pengendalian Banjir Sungai Kedukan Kota Palembang dana APBN Tahun 2021 dengan nilai pagu Rp 4,5 Miliar, ungkapnya.
“Selain itu ada juga sejumlah Proyek di Bidang SDA dan IL Dinas PUPR Kota Palembang Tahun 2023 diduga kuat terindikasi di korupsi dan Penyimpangan,” kata Aan Pirang.
Kepada Aparat Penegak Hukum, Aan Pirang berharap lewat aksi demo dan laporan pengaduan pihaknya segera mendapatkan respon dari Kejati Sumsel.
“Setidaknya lewat aksi demo dan penyampaian surat laporan pengaduan yang kami berikan, Kejati Sumsel segera bertindak cepat untuk memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya. Dan apabila memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi ya segera juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Aan Pirang.
Untuk diketahui bahwa aksi demo ini berjalan dengan damai dan mendapat kawalan dari pihak kepolisian. Aspirasi yang sudah disampaikan di dengar langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel dan laporan pengaduan dari DPW PSR diterima secara simbolis. (afan)