Jakarta, CorongNews – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menilai masih kuatnya anggapan keliru di tengah masyarakat mengenai biaya kesehatan. Ia menegaskan bahwa layanan kesehatan sejatinya memiliki biaya tinggi dan tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang murah, apalagi gratis.
“Yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis. Padahal kesehatan itu mahal. Cuma ada yang bayarin,” kata Ghufron saat menghadiri rapat dengan Pimpinan DPR RI, Senin (9/2/26).
Menurut Ghufron, kesalahpahaman serupa juga kerap muncul terkait posisi BPJS Kesehatan. Ia menekankan bahwa BPJS merupakan badan hukum publik yang dibentuk negara dan tidak berorientasi mencari keuntungan. Secara struktural, BPJS Kesehatan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan berada di bawah kementerian teknis mana pun.
Ia menjelaskan bahwa pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirancang menggunakan prinsip solidaritas sosial. Negara menanggung iuran bagi masyarakat miskin, sementara peserta lain berkontribusi sesuai ketentuan iuran yang berlaku.
“Memang dananya, yang miskin itu diberikan oleh pemerintah, sedangkan yang tidak miskin ya itu urunan, bayar sendiri. Itu kalau yang kerja 1 persen, pemberi kerja 4%. Pemerintah sebagai pemberi kerja PNS, itu bayar 4%, PNS-nya dipotong 1 persen,” ujarnya.
Ghufron menambahkan, pelaksanaan dan pengelolaan BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang secara khusus mengatur BPJS.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 khusus tentang BPJS. Ini BPJS itu tugasnya umumnya adalah di demand side-nya, sedangkan supply side itu bukan BPJS. Ini orang yang sering salah,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak bertanggung jawab atas ketersediaan dokter, rumah sakit, alat kesehatan, maupun obat-obatan. Peran BPJS dibatasi pada penjaminan pembiayaan agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan sesuai standar tanpa menghadapi hambatan biaya.
Saat ini, jumlah peserta JKN yang dikelola BPJS Kesehatan telah mencapai 283,87 juta jiwa. Ghufron menyebut capaian tersebut sebagai pencapaian besar, mengingat tidak banyak negara yang mampu memperluas cakupan jaminan kesehatan hampir ke seluruh penduduknya dalam waktu singkat.
“Di Jerman saja perlu waktu 127 tahun untuk 85%. Di Indonesia ini luar biasa, karena dalam 10 tahun bisa mencapai hampir 99% penduduk atau 98%, lebih dari 98%,” tuturnya.*
V)








