CorongNews – Wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali mengemuka. Kali ini, pernyataan datang dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi.
Ucapan tersebut segera memantik reaksi, terutama dari kalangan masyarakat sipil.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan itu paradoksal dan terkesan sebagai upaya “cuci tangan” atas proses revisi yang terjadi pada 2019, masa ketika Jokowi masih menjabat sebagai presiden.
Tuduhan tersebut tentu bukan tanpa alasan. Revisi UU KPK saat itu berlangsung cepat, menuai gelombang protes mahasiswa dan publik, serta dinilai banyak pihak melemahkan independensi lembaga antirasuah.
Di sinilah letak persoalannya. Publik mencatat bahwa revisi tersebut tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan eksekutif.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, perubahan undang-undang merupakan hasil persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah.
Persetujuan pemerintah ditandai dengan terbitnya Surat Presiden (Surpres). Fakta bahwa Surpres diterbitkan pada September 2019 menjadi bagian dari catatan sejarah yang sulit dipisahkan dari kepemimpinan Jokowi kala itu.
Antara Inisiatif DPR dan Tanggung Jawab Eksekutif
Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Pernyataan itu secara prosedural benar. Namun dalam praktik politik dan tata negara, inisiatif legislatif tetap membutuhkan persetujuan eksekutif untuk bisa menjadi undang-undang.
Karena itu, perdebatan bukan semata soal siapa yang mengusulkan, melainkan siapa yang memiliki kewenangan menghentikan atau membiarkan proses itu berlanjut.
Kritik yang muncul hari ini bertumpu pada pertanyaan, apakah presiden saat itu memiliki ruang untuk menunda, menolak, atau bahkan menerbitkan Perppu ketika gelombang penolakan publik membesar?
Pertanyaan ini penting karena menyangkut konsistensi kepemimpinan. Jika hari ini revisi dianggap perlu dikoreksi, maka publik berhak mengingat bahwa keputusan awal revisi juga lahir dalam konteks kekuasaan yang sama.
Luka Lama yang Belum Sembuh
Revisi UU KPK 2019 membawa sejumlah perubahan krusial, pembentukan Dewan Pengawas, pengaturan ulang mekanisme penyadapan, kewenangan penghentian penyidikan (SP3), serta perubahan status pegawai menjadi aparatur sipil negara.
Pendukung revisi menyebut langkah itu sebagai upaya penguatan tata kelola. Sebaliknya, banyak kalangan menilai perubahan tersebut membatasi ruang gerak KPK.
Tak bisa dipungkiri, setelah revisi, persepsi publik terhadap kekuatan KPK mengalami pergeseran.
Kepercayaan yang sebelumnya tinggi mulai tergerus oleh kontroversi internal dan eksternal. Luka politik dan sosial akibat proses revisi yang dianggap tergesa-gesa hingga kini belum sepenuhnya pulih.
Momentum Koreksi atau Narasi Politik?
Kini, ketika wacana pengembalian UU KPK mencuat, muncul dua kemungkinan persepsi publik.
Pertama, ini bisa menjadi momentum refleksi dan koreksi kebijakan. Tidak ada yang tabu dalam mengakui bahwa suatu keputusan perlu ditinjau ulang.
Namun kemungkinan kedua juga tak bisa diabaikan, bahwa pernyataan tersebut sekadar penyesuaian narasi politik di tengah dinamika baru. Di sinilah tudingan “cuci tangan” menemukan konteksnya.
Yang paling penting bukan sekadar siapa yang salah atau benar, melainkan bagaimana komitmen pemberantasan korupsi ditegaskan kembali. Jika memang ada kehendak untuk memperkuat KPK, maka langkah konkret jauh lebih berarti daripada pernyataan normatif.
Sejarah mencatat prosesnya. Publik mengingat peristiwanya. Dan pada akhirnya, konsistensi adalah mata uang paling mahal dalam politik.*
v)








