Jateng Ramai ‘Setop Bayar Pajak’ Pengamat Sebut Masyarakat Bisa Tempuh Jalur Hukum

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Gelombang penolakan atas kenaikan pajak kendaraan bermotor yang diduga dipicu kebijakan opsen pajak mencuat di Jawa Tengah. Sejumlah warga menyatakan keberatan dan ramai-ramai menyerukan aksi “setop bayar pajak” sebagai bentuk protes.

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dikenakan pemerintah daerah berdasarkan persentase tertentu dari pajak pokok.

Skema ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mencakup opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Di Jawa Tengah, penerapan opsen dimulai pada 5 Januari 2025 ketika pemerintah provinsi resmi memberlakukan opsen PKB dan BBNKB sesuai ketentuan tersebut. Dengan demikian, kebijakan ini sejatinya sudah berjalan sekitar satu tahun.

Bacaan Lainnya

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, menilai kebijakan opsen di Jawa Tengah berkaitan erat dengan langkah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang memangkas transfer ke daerah (TKD).

“Alasan utama karena ada penghematan transfer fiskal ke daerah dari Pak Purbaya (Menteri Keuangan). Pak Purbaya memotong anggaran, bahasa sederhananya, sehingga PAD (pendapatan asli daerah) yang menjadi dasar APBD berkurang. Sehingga, untuk mengisi APBD, Pemda melihat potensi pajak-pajak daerah tersebut. Jadi, ada sebab-akibatnya,” kata Ronny seperti dilansir Republika, Senin (16/2/26).

Pemerintah memang melakukan pemotongan TKD pada 2025 dan berlanjut pada 2026. Dalam RAPBN 2026, alokasi TKD tercatat Rp 693 triliun, turun sekitar 24,8 persen dibandingkan outlook 2025 sebesar Rp 864 triliun.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus mencari cara untuk menutup kekurangan fiskal akibat kebijakan pusat.

Meski begitu, dalam polemik opsen pajak di daerah, Ronny menilai Kementerian Keuangan atau pemerintah pusat tidak serta-merta bisa berbuat banyak. Namun ia mengkritisi fondasi hukum kebijakan tersebut dan melihat adanya indikasi persoalan legal.

“(Kementerian Keuangan atau Pemerintah Pusat) tidak bisa apa-apa. Namun, dari sudut angle mengapa kebijakan itu muncul, kebijakan tersebut tidak boleh menurut hukum,” ungkapnya.

Masyarakat Bisa Menggugat

Menanggapi aksi “setop bayar pajak”, Ronny menilai langkah itu kurang tepat. Ia menyarankan masyarakat menempuh jalur hukum untuk menguji kebijakan opsen.

“Pajak itu bersifat memaksa, termasuk pajak daerah. Jadi, mereka lakukan saja gugatan massal. Itu yang benar menurut hukum. Misalnya menyatakan bahwa Perda itu melanggar hukum atau merupakan suatu perbuatan pidana,” ujar Ronny.

Sebelumnya, warga Jawa Tengah mengeluhkan pungutan opsen yang membuat pajak kendaraan melonjak dan dinilai memberatkan. Menyikapi protes tersebut, Pemprov Jawa Tengah menyatakan akan memberikan relaksasi berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen hingga akhir 2026.

Pemerintah daerah menegaskan kebijakan opsen dijalankan sesuai UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Berdasarkan aturan itu, besaran opsen PKB di Jawa Tengah ditetapkan 13,94 persen.

Pada Januari–Maret 2025, masyarakat sempat memperoleh diskon sehingga beban opsen tidak terlalu terasa. Namun memasuki awal 2026, ketika kebijakan diskon belum diberlakukan kembali, kenaikan PKB mulai dirasakan lebih berat.

Kebijakan pemangkasan TKD sendiri telah melalui proses legislasi bersama DPR. Meski demikian, sejumlah pakar hukum menilai pemotongan tertentu seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam UU HKPD. Karena itu, aspek hukumnya dinilai masih bisa diperdebatkan dan diuji melalui mekanisme peradilan.

“Jadi, tidak semua kebijakan Menteri Keuangan dapat dibenarkan. Sudah ada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, jadi masalahnya kembali ke penegak hukum, kembali kepada daerah yang merasa dikurangi haknya, berani tidak menggugat itu,” ujarnya.

Di tingkat daerah, dugaan persoalan hukum dalam penerapan opsen juga menjadi perhatian. UU HKPD tidak secara eksplisit mengatur perluasan jenis pajak dan retribusi daerah. Ronny kembali menyoroti potensi persoalan administrasi yang bisa berimplikasi hukum apabila tidak sesuai ketentuan.

“Sebenarnya saya menilai kebijakan opsen pajak itu bukan tidak tepat, tetapi malah melanggar hukum. Itu sudah menjadi fungsi Kejaksaan Negeri setempat untuk melihat apakah pungutan tersebut sesuai dengan aturannya sebelum dibuat Perda. Kalau tidak, Kejaksaan berhak melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Ia juga mempertanyakan peran pengawasan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap pemerintah daerah. “Bosnya pemerintah daerah adalah Kemendagri. Kemendagri itu bagaimana melihat daerah-daerah memperluas macam-macam dan menjadikannya sebagai pajak daerah dan retribusi daerah,” tuturnya.*

v)

Pos terkait