Jakarta | CorongNews – Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi wacana revisi Undang-Undang KPK yang disuarakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. ICW menilai pernyataan tersebut sarat kontradiksi dan terkesan sebagai upaya melepaskan tanggung jawab atas kebijakan di masa lalu.
Menurut ICW, sikap Jokowi saat ini berbeda dengan posisinya ketika masih menjabat sebagai presiden.
“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk mencuci tangan kesalahan yang lama,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, seperti dilansir Republika, Selasa (17/2/2026).
ICW mengingatkan bahwa pada periode kepemimpinan Jokowi, proses perubahan UU KPK berlangsung sangat cepat dan dinilai melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
“Ia (Jokowi) merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” kata Wana.
ICW memaparkan sejumlah alasan yang mendasari penilaian tersebut.
Pertama, pada 11 September 2019 Jokowi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) dan menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PANRB untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK.
“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” ujar Wana.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke ketentuan sebelum revisi. Pernyataan itu menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
“Ya, saya setuju. Bagus,” kata Jokowi, Jumat (13/2/2026).
Namun Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada masanya merupakan inisiatif DPR. Ia juga menyinggung dinamika internal KPK saat itu, termasuk isu “taliban” yang berujung pada keluarnya sejumlah pegawai karena tidak bersedia mengikuti aturan baru.
“Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” ujarnya.
Saat ditanya soal anggapan bahwa revisi tersebut melemahkan KPK, Jokowi kembali menekankan bahwa perubahan UU berasal dari parlemen.
“Ya, memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi,” kata Jokowi.
Sejarah revisi UU KPK
Proses revisi UU KPK bermula dari Rapat Paripurna DPR pada 5 September 2019 yang menyetujui usulan perubahan. Keputusan itu memicu polemik luas karena pembahasannya dinilai berjalan cepat dan minim perdebatan.
Dari 560 anggota DPR, hanya sekitar 70-an yang hadir dalam rapat tersebut, namun dianggap telah mewakili persetujuan fraksi-fraksi. Usulan revisi datang dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Draf revisi memuat enam poin utama perubahan. Beberapa poin krusial antara lain pembentukan Dewan Pengawas, pengaturan penyadapan, kewenangan penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), perubahan status pegawai KPK, penempatan KPK sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, serta penegasan posisinya dalam sistem peradilan pidana terpadu.
DPR berpendapat enam poin tersebut akan memperkuat KPK. Sebaliknya, lembaga antikorupsi dan sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai revisi itu berpotensi mengurangi independensi KPK, membatasi penyadapan, mempersempit sumber daya penyidik, hingga mewajibkan koordinasi penuntutan dengan Kejaksaan Agung.
Secara ketatanegaraan, pembentukan atau revisi undang-undang merupakan hasil persetujuan bersama antara DPR sebagai legislatif dan pemerintah sebagai eksekutif. Tanpa persetujuan salah satu pihak, RUU tidak dapat disahkan. Persetujuan pemerintah biasanya ditandai dengan penerbitan Surpres.
Pada 2017, wacana revisi UU KPK sempat mengemuka namun ditunda setelah Jokowi meminta DPR menghentikan pembahasan guna meredam polemik.
Namun pada September 2019, Jokowi akhirnya menyetujui revisi dengan menandatangani Surpres. Saat itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan bahwa Surpres RUU KPK telah ditandatangani Presiden dan dikirimkan ke DPR pada 11 September 2019.*
v)







