Palembang,corongnews.com –
Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan (FPGSS) kembali melakukan aksi demo. Aksi demo kali ini dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, pada Senin (11/09/23).
Aksi demo yang dilakukan oleh FPGSS ini untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan Laporan Pengaduan ke Kejati terkait adanya dugaan indikasi korupsi Dana Desa dan penyalahgunaan jabatan di beberapa Desa Kabupaten OKI.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua FPGSS, Iqbal Tawakal yang juga dalam aksi ini merangkap sebagai Koordinator Aksi dan didampingi oleh Koordinator Lapangan, Arianto dan Marwan serta Acik Suk saat menyampaikan aspirasinya mengatakan bahwa FPGSS berjuang menegakkan keadilan untuk membantu Aparat Penegak Hukum penanganan Perkara dugaan korupsi khususnya di Kabupaten OKI.
“Ketika kami aksi demo di Kejari Kayuagung, kami mendapatkan tekanan dan intimidasi dari oknum yang tidak dikenal dan tidak bertanggung jawab yang merasa keberatan atas demo yang dilakukan oleh FPGSS dalam menyampaikan aspirasinya. Sesungguhnya kami sangat mendukung dan memberikan motivasi kepada Kejati sebagai ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan KKN di Sumsel. Untuk itulah kami meminta pihak Kejati segera periksa oknum Camat dan oknum Kades di Lima Kecamatan dan Desa di Kabupaten OKI,” imbuhnya.
FPGSS melakukan aksi demo di Kejati Sumsel terkait hasil temuan dilapangan dan laporan masyarakat adanya indikasi dugaan penyimpangan serta manipulasi Berita Acara serah terima jual beli bangunan gedung Sekolah dan Dua lemari yang Dilakukan oknum Pjs. Kades Pedamaran IV ( Tahun 2015) yang saat ini menjabat Plt Sekcam Pedamaran dengan pihak Yayasan dan diketahui oleh Kepala UPTD Pendidikan Kab.OKI, ujar Iqbal.
Iqbal Tawakal menjelaskan, diduga oknum Pjs. Kades Pedamaran IV (tahun 2015) yang saat ini menjabat Plt Sekcam Pedamaran menjual bangunan gedung Sekolah dan Dua lemari yang dianggarkan oleh APBD KAB.OKI TA 2015. Diduga oknum Pjs. Kepala Desa Pedamaran IV telah menjual Aset Negara dan memanfaatkan jabatannya yang mana Aset Negara/APBD yang saat ini di kelola oleh Yayasan Sekolah Islam Terpadu Paud Al-Fath Pedamaran untuk mencari keuntungan pribadi. Dimana harusnya bangunan gedung sekolah tersebut di kelola oleh Pemerintah Desa untuk digunakan semana mestinya bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
“Mengenai pemanfaatan hingga pertanggung jawaban oknum Pjs. Kades Pedamaran IV ( Tahun 2015, ARMANSYAH.SE Dengan NIP : 197608132008011001 ) yang saat ini menjabat Plt SEKCAM PEDAMARAN) jelas sudah melanggar PP No 28 Tahun 2020 atas Perubahan PP No 27 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kami meminta KEJARI Kab.OKI segera panggil dan di proses untuk penyidikan sampai selesai dan menetapkan oknum Pjs. KEPALA DESA PEDAMARAN IV sebagai tersangka atas dugaan menjual Aset Negara/APBD Kab.OKI dan penyalahgunaan wewenang dan Jabatan,” jelas Iqbal.
Selain itu, Iqbal menambahkan adanya dugaan indikasi penyimpangan Dana Desa non BLT dari TA 2022 – 2023 Tahap pertama sampai memasuki tahap kedua yang diduga terindikasi adanya persekongkolan berupa pemberian FEE antara Camat dan Kepala Desa dalam memberikan surat rekom persetujuan pencairan Dana Desa yang mana untuk perlengkapan persyaratan harus dilampirkan surat tersebut jika tidak maka pencairan tidak bisa terealisasi.
Kemudian ada dugaan penyelewengan Dana Desa realisasi Ketahanan Pangan 20% yang tidak sesuai peruntukan. Warga yang mendapatkan bantuan minimal harus memilik 3K, Kandang, Kebun dan Kolam supaya bisa di kembangbiakan untuk memperbaiki perekonomian warga desa. Dimana diduga bibit yang di terima tidak sesuai dengan fakta di lapangan, tambahnya.
Dalam tuntutan aksinya, FPGSS meminta dan mendesak Kejati Sumsek untuk segera melakukan Monitoring Evaluasi atau MONEV Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Non BLT TA 2022-2023 Tahap I dan II di seluruh Desa di Kecamatan Sungai Menang, Kecamatan Mesuji Raya dan Air Sugihan serta Kecamatan Mesuji dan Kecamatan SP. Padang serta Tulung Selapan yang diduga dilakukan oknum Camat. Dan juga ada indikasi di Empat Desa di Kecamatan Pedamaran yang diduga adanya indikasi KKN yang dilakukan oknum Kepala Desa, imbuhnya.
Mendesak Bapak Kajati segera panggil, periksa Kepala Desa Sukadamai, Sukapulih, Pedamaran II, dan Cinta Jaya yang diduga adanya indikasi KKN DD NON BLT Relokasi Ketahanan Pangan 20%.
“Ketika kami aksi demo di Kejari Kayuagung, kami mendapatkan tekanan dan intimidasi dari oknum yang tidak dikenal dan tidak bertanggung jawab yang merasa keberatan atas demo yang dilakukan oleh FPGSS dalam menyampaikan aspirasinya. Sesungguhnya kami sangat mendukung dan memberikan motivasi kepada Kejati sebagai ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan KKN di Sumsel. Untuk itulah kami meminta pihak Kejati segera periksa oknum Camat dan oknum Kades di Tiga Kecamatan dan Desa tersebut,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Burnia selaku perwakilan Kejati Sumsel saat menjumpai massa aksi mengatakan bahwa dirinya berterima kasih kepada FPGSS yang sudah menyampaikan aspirasinya, “silahkan nanti laporannya masukan ke PTSP dan tentunya laporan tersebut akan segera ditindak lanjuti,” ujarnya.(afan)