Palembang,corongnews.com –
LSM Corporation Anti Corruption Agency (CACA) Sumsel menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi untuk melaporkan adanya indikasi dugaan KKN di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir pada, Senin ( 11/09/23).
Hal ini sebagaimana terlihat di halaman kantor Kejati Sumsel, puluhan massa aksi CACA yang dikoordinatori oleh Reza Fahlepie, Dasri Nurhamidi dan Mukri, tampak membentangkan spanduk dan melakukan orasi sehubungan dengan informasi dan data tentang adanya dugaan KKN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2022.
Dasri Nurhamidi selaku Koordinator lapangan dalam orasi aksinya mengatakan agar pihak Kejaksaan Tinggi memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR, PPK, dan pihak ketiga / kontraktor di Kabupaten Ogan Ilir terkait beberapa pengerjaan proyek.
Dasri menjelaskan adapun Proyek Pengerjaan Peningkatan Jalan Burai-Sakatiga dengan anggaran sebesar Rp. 8.733.600.000,- pemenang CV. Trida Sarana, lalu ada Peningkatan Jalan Ruas Kota Daro-Sungai Lebung sebesar Rp. 4.956.000.000,- CV. Rizky Fitria Marisya dan Pemeliharaan Berkala Ulak Aur Standing-Jakabarang Rp. 2.963.800.000,- CV. Arkana Sarana Mandiri, jelasnya.
Mukri AS yang juga salah satu perwakilan massa aksi turut menyampaikan aspirasinya mengatakan bahwa LSM CACA berjuang menegakkan keadilan untuk membantu Aparat Penegak Hukum dalam penanganan Perkara dugaan korupsi.
“Terkait adanya dugaan indikasi KKN di Dinas PUPR terkait beberapa proyek jalan di Kabupaten Ogan Ilir, hendaknya pihak Kejati tidak menutup mata. Apa yang kami sampaikan hari ini tentunya menjadi perhatian khusus Kejati Sumsel untuk segera menindak lanjutinya,” pinta Mukri.
Selain itu, Reza Fahlepie, selaku koordinator aksi ketika dimintai keterangannya oleh awak media mengatakan bahwa proyek jalan yang baru pengerjaan saja sudah Viral karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, “belum apa-apa jalan sudah retak-retak dan aspal mudah terkelupas di pegang dengan tangan,” ujar reza.
Lebih lanjut, Reza mengatakan tentang Pengerjaan Pemeliharaan Berkala proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir diduga proyek tersebut tumpang tindih di Pemulutan Selatan sebab pengerjaan proyek itu ada di Pemulutan Induk.
Reza meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Jangan menutup mata terkait apa yang sudah disampaikan oleh LSM CACA dalam aksinya. Dan berharap pihak Kejati segera bergerak cepat menanggapi pengaduannya.
Bukan itu saja, LSM CACA juga mempertanyakan progres laporannya terkait adanya Indikasi korupsi Kekurangan volume atas 36 paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp. 8.432.125.878,56, serta Mutu Enam Paket Pekerjaan Belanja Modal pada dinas PUPR Tidak sesuai Spesifikasi Kontrak Sebesar Rp.4.485.894.926,92.
Ditempat yang sama, Aksinya CACA ini langsung di terima oleh Burnia selaku perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, yang mengatakan, “silahkan nanti laporannya dimasukkan ke PTSP dan laporan itu tentunya akan di tindak lanjuti dan kita cocokan dan telaah terlebih dahulu,” katanya singkat. (afan)