BIDIK Gelar Unras Dan Laporkan Dugaan KKN OPD Di Kabupaten Pali, OKI, Dan OI Ke Kejati Sumsel Serta Pertanyakan Kinerja Kejati Terkait Laporan 25 Januari 2023 lalu.

oleh -252 views
oleh

Palembang, corongnews.com –

Kembali mendatangi Kejati Sumsel, Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Sumsel lakukan Unjuk Rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam rangka memberikan laporan dugaan indikasi KKN di OPD Kabupaten Pali, OKI, dan OI ke Kejati Sumsel serta mempertanyakan kinerja Kejati terkait laporan yang pernah BIDIK masukan pada 25 Januari 2023 lalu.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Yongki Ariansyah selaku Ketua BIDIK Sumsel saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa aksi unjuk rasa hari ini sehubungan dengan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan dugaan KKN serta dalam mengawal Reformasi Birokrasi Pemerintahan yang “Good Governance dan Clean Government” sesuai dengan Undang – undang dan ketentuan hukum yang berlaku. Serta merujuk pada PP NO 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Rabu (08/02/23).

Yongki yang didampingi oleh Arnoto Safutra ini menuturkan bahwa hari ini BIDIK memberikan laporan indikasi penyimpangan yang ada di Kabupaten PALI, Kabupaten OKI dan Kabupaten Ogan Ilir ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan indikasi KKN dibeberapa OPD yang ada di Kabupaten tersebut.

“Oleh karenanya berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil monitoring tim kami di lapangan, bahwa ditemukan adanya dugaan indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme, pada beberapa OPD di Sumatera Selatan pada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang bersumber dari dana APBD dan DAK, TA 2022. Kita juga membawa satu bundel laporan untuk diserahkan ke PTSP Kejati sebagai bahan laporan kita,” kata Yongki.

Aksi BIDIK yang hanya diperbolehkan diluar pagar Kejati Sumsel ini membuat Yongki dan kawan-kawan merasa kecewa kepada pihak Kejaksaan karena menurutnya aksi BIDIK merasa dibatasi seakan-akan tidak boleh masuk.

“Kita melihat Kejati hari ini sudah membatasi kita untuk aksi damai karena ada pagar pembatas yang memisahkan kita, padahal gedung ini dibangun menggunakan uang rakyat. Kami menduga Kejati Sumsel anti kritik dan seakan-akan kita aksi ini seperti di penjara. Kedepan sambutlah kedatangan masyarakat yang membantu mereka dalam menjalankan amanat PP 43 2018 untuk membantu aparat penegak hukum serta berilah penghargaan atas tindak lanjut laporan kita dengan serius itu sudah menjadi penghargaan yang begitu besar bagi kita,” tutup Yongki.

Selain itu, Mukri As salah satu orator dalam menyampaikan aspirasinya mengatakan bahwa penggunaan anggaran APBD harus bersih dari unsur dugaan KKN.

“Kita berharap mekanisme dalam pelaksanaan proses pekerjaan tender harus bersih, untuk meminimalisir adanya dugaan kecurangan dan juga untuk memenuhi unsur keadilan supaya kita menghindari unsur dugaan KKN,”

Kita mengapresiasi dan mensuport kinerja Kejati Sumsel dalam hal penanganan perkara dugaan tindak pidana. Dan sebagai kontrol sosial, BIDIK mempunyai peran serta dalam membantu Aparat Penegak Hukum, ujarnya.

“Walaupun kebohongan berlari secepat kilat, suatu saat kebenaran akan mengejar dan menangkapnya juga,” kata Mukri.

Perlu diketahui bahwa aksi yang diterima oleh Okmah selaku Humas Kejati Sumsel ini berjalan dengan damai dan aman. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.