Palembang, corongnews.com –
Sehubungan dengan proses rekrutmen Bawaslu Se Provinsi Sumatera Selatan yang diduga tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah di rilis oleh Bawaslu Republik Indonesia. Patut diduga dalam proses rekrutmen Bawaslu Se-Provinsi Sumatera Selatan penuh dengan kepentingan kelompok dan golongan serta adanya dugaan Pungli dan Setoran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab kepada Peserta Seleksi Bawaslu Se-Provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu sebagaimana disampaikan langsung oleh Fadrianto TH selaku koordinator aksi dari Jaringan Anti Korupsi Sumsel atau JAKOR dalam orasi aksinya di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada, Rabu (02/08/23).
Fadrianto TH yang didampingi oleh Ki Edi Susilo menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. tentang hak asasi manusia, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum, serta Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang maka pihaknya melakukan aksi demo tersebut di Kejati Sumsel.
“Bedasarakan dengan data yang kami dapatkan terkait dugaan Penerimaan Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan dan Tahapan Pengemuman Seleksi
Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan tidak sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan maka kami menduga BAWASLU Republik Indonesia telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” jelasnya.
Fadrianto menambahkan jika pihaknya menduga pengumuman Hasil Tes Wawancara dan Kesehatan yang diumumkan Oleh Bawaslu pada tanggal 31 Juli 2023 lalu mundur dari Tahapan yang ada, berdasarkan dengan Jadwal tahapan yang di umumkan oleh Bawaslu Seharusnya Pada tanggal 17 Juli 2023 dan hal tersebut kami menduga melanggar Asas PENYELEGARA PEMILU.
“Seharusnya Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menjaga Integritas sebagai Penyelenggara Pemilu sehingga kita memiliki keyakinan dalam Pemilu tahun 2024 bisa terselenggara sesuai dengan asas PEMILU umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang dikenal sebagai luber dan jurdil,” imbuhnya.
Serta adanya dugaan peserta yang lolos Seleksi Tahap Wawancara dan Kesehatan (10 Besar dan atau 6 Besar) merupakan Penyelenggara Pemilu yang telah mendapatkan peringatan dari DKPP Republik Indonesia yang kami duga INTEGRITAS nya perlu dipertanyakan, tambah Fadrianto.
Untuk itulah, JAKOR meminta pihak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Memeriksa dan
Memanggil Ketua BAWASLU RI yang diduga tidak komitmen dengan jadwal dan tahapan seleksi Bawaslu se-Sumatera Selatan serta diduga memiliki unsur KKN.
Selain itu, JAKOR meminta Kejati Sumatera Selatan Mengusut tuntas dugaan KKN dalam Proses Seleksi Bawaslu se-Sumatera Selatan dan meminta Pihak Kejati memeriksa seluruh Komisioner Bawaslu Sumatera Selatan terkait dugaan mundurnya jadwal Tahapan Seleksi Bawaslu Se-Sumatera Selatan dan meminta juga Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan Pemeriksaan pada Seluruh Komisioner Bawaslu Sumatera Selatan dan Kepala Kesekretariatan Bawaslu Sumatera Selatan, tutupnya. (afan)