Palembang, corongnews.com –
Bertempat diruang mediasi Disnaker kota Palembang dijalan Ade Irma Nasution No.125 Palembang Sumatera Selatan, Kamis (08/12/2022) telah dilaksanakan Mediasi oleh Mediator Disnaker Kota Palembang atas permasalahan Industrial yang melibatkan Pegawai PT PLN (Persero) WS2JB Palembang.
Dalam keterangan rilis SPPLNI yang diterima redaksi, RS merupakan pegawai PT PLN (Persero) yang bekerja dari tahun 2016, diberi Sanksi Displin Berat berupa Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh General Manager PT PLN (Persero) WS2JB. Atas kejadian itu RS menolak atas PHK tersebut dan memberi kuasa kepada Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (SPPLNI) dan Konfederasi Persatuan Buruh Idonesia (KPBI) Sumatera Selatan untuk mengadvokasinya.
Dengan kuasa yang diterima oleh SPPLNI & KPBI SUMSEL, tanggal 28 November 2022 KPBI SUMSEL melayangkan permohonan Mediasi ke Dinas Tenaga Kerja kota Palembang. Mediasi pertama Kamis 08 Desember 2022 yang dihadiri unsur Serikat, Ramlianto (Korwil DPW KPBI SUMSEL), Sarwono (Ketua DPW SPPLNI SBS) dan dihadiri perwakilan manajemen PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu. Para Pihak sepakat bahwa SK GM WS2JB tentang Pengenaan Sanksi Disiplin Berat Pegawai berupa PHK dan RS dikenakan kewajiban pengembalian tuntutan ganti rugi / Tagihan susulan atas Pelanggaran Pemakaian Tenaga listrik sebesar Rp.567.435.513,- cacat hukum.
Menurut Sarwono, akrab disapa bung Sarwono, ada beberapa poin yang cacat putusan dari PHK itu.
1. SK GM WS2JB tanggal 15 September 2022 yang ditanda tangani oleh bapak SALEH SISWANTO tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mempunyai keputusan Inkracht atau kekuatan hukum tetap.
2. RS tidak tepat dibebani tuntutan ganti rugi/Tagihan susulan atas Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik karena RS merupakan pegawai PT PLN (Persero) dan seharusnya yang dibebani adalah Konsumen/Pelangan tenaga listrik.
3. Dugaan Pelanggaran Displin Berat kepada RS seharusnya sama dijatuhkan kepada atasan-atasannya karena PLN itu merupakan TIM WORK yang berkait dan saling mengingatkan.
4. Sebaiknya GM WS2JB meninjau ulang Keputusannya dan membina seluruh bawahannya untuk berbuat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan pada mediasi pertama ini kedua belah pihak baru menyampaikan pandangannya dan belum melengkapi berkas yang diinginkan oleh mediator, maka pada mediasi kedua nanti pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 agar para pihak melengkapi berkas dan termasuk kronologi.
Harapan bung Sarwono, semoga RS mendapat keadilan yang seadil-adilnya karena terkesan tebang pilih terhadap pekerja bawahan sedangkan atasannya lepas dari jerat PHK. (red)