Terkait izin, Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang Sidak Ke RM Kampung Kecil Kemang Manis 

oleh -140 views
oleh

Palembang, corongnews.com

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Palembang yang dalam hal ini membidangi masalah Pembangunan lakukan sidak ke Rumah Makan Kampung Kecil yang terletak di Kawasan Jl.Kemang Manis, Bukit Besar, Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, pada Senin, (16/01/).

Hadir dalam Sidak tersebut, Ketua Komisi III, Kgs. Ishak Yasin, beserta Anggota Komisi III, M. Ridwan Saiman SH, MH, dan Camat Ilir Barat II, Hambali Zen, serta Lurah Kemang Manis. Turut hadir pula perwakilan PU PR Kota Palembang, Fahmi Hatta, Satpol PP, dan perwakilan Dishub Kota, serta DLHK dan Aparat Keamanan.

Ketua Komisi III, Kgs. Ishak Yasin saat memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan bahwa dalam Sidak tersebut terkait tidak adanya perizinan yang lengkap, dan ada beberapa izin yang tidak dipenuhi seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Sanitasi, izin mendirikan bangunan dan masih banyak lagi perizinan lain yang belum diselesaikan, ujarnya.

“Izin-izin itu tentunya menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh semua pengusaha yang ada di Kota palembang sebelum melakukan kegiatan usahanya, kata Kgs. Ishak Yasin.

Kgs. Ishak Yasin juga menuturkan bahwa tidak melarang pengusaha untuk berinvestasi dan membuka usahanya di Kota Lalembang, namun sebelum usahanya berjalan sebaiknya diurus terlebih dahulu semua perizinan yang ada.

“Terkait RM Kampung Kecil ini, saya harap kepada pengurus atau pengelola untuk menyelesaikan semua perizinannya dan drainase yang tampak ditutup didepan jalan itu untuk segera dibenari kalau tidak saya akan meminta untuk dibongkar. Selain itu, tolong buat penampungan limbah sehingga pembuangan limbah tidak mengganggu masyarakat,” kata Kgs. Ishak Yasin.

Kgs.Ishak Yasin selaku Komisi III DPRD kota Palembang dari Fraksi Partai PAN ini turut menghimbau kepada seluruh pengusaha yang ingin mendirikan usaha untuk terlebih dahulu melengkapi semua perizinan sebelum melakukan aktivitas usahanya supaya tidak ada masalah dengan pihak-pihak lain.

Selain itu, Kgs. Ishak Yasin membantah bahwa rumor yang beredar ditengah masyarakat dalam mengurus perizinan itu prosesnya lama, “semua itu tidak benar. Didalam proses pengajuan perizinan saat ini sudah sangat mudah, cukup mendaftar melalui sistem online sudah dapat mengakses informasi terkait perizinan usaha tersebut,” katanya.

Ditempat yang sama, Cik Nang, salah satu pihak Rumah Makan Kampung Kecil yang mengurus surat menyurat serta perizinan rumah makan tersebut, ketika dimintai keterangannya mengatakan bahwa terkait perizinan semuanya sedang diurus, kalau surat izin mendirikan bangunan sudah punya, imbuhnya.

“Sekarang lagi diurus untuk izin usahanya dan mengenai permintaan perbaikan perizinan pembangunan sanitasi serta yang lainnya akan kita bicarakan terlebih dahulu kepada pemilik rumah makan yang pasti semuanya akan di perbaiki”, kata Cik Nang. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.