SIRA Minta BPKAD Banyuasin Telusuri Aset Daerah Yang Belum Dikembalikan Jika Tidak Maka Akan Ada Laporan Ke APH

oleh -112 views
oleh
IMG 20231028 WA0364

Palembang, corongnews com –

Setelah habis masa jabatan kepemimpinan Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi dan H. Slamet Somosentono periode 2018-2023, Suara Informasi rakyat Sriwijaya (SIRA) meminta dan berharap BPKAD Kabupaten Banyuasin untuk telusuri aset-aset daerah yang belum dikembalikan.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Suara Informasi rakyat Sriwijaya, Rahmat Sandi Iqbal, SH melalui Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, saat memberikan keterangan kepada wartawan menuturkan bahwa untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, dan melanjutkan roda pemerintahan selanjutnya, tentunya aset yang selama ini diberikan sebagai bentuk pinjam pakai harus dikembalikan, Sabtu (28/10/23).

Rahmat Hidayat menjelaskan, dalam rangka untuk menyelamatkan aset-aset milik Daerah Kabupaten Banyuasin dalam hal ini BPKAD harus menelusuri aset-aset daerah yang diduga belum dikembalikan oleh Pejabat sebelumnya, baik itu aset bergerak maupun aset tidak bergerak.

“BPKAD sebagai pencatat aset tentunya harus melakukan inventarisir seperti kendaraan-kendaraan Dinas yang diduga belum dikembalikan seperti mobil maupun motor di beberapa Dinas yang posisinya sudah tidak lagi menjabat, bahkan yang ada di Bupati maupun Wakil Bupati sebelumnya,” jelas Rahmat Hidayat.

Lebih lanjut Rahmat Hidayat mengatakan, tidak hanya kendaraan Dinas saja, namun aset yang tidak bergerak juga harus ditelusuri seperti Laptop dan lain sebagainya. Sebab barang-barang kecil seperti ini sangat mudah dikondisikan dan rentan digelapkan, sementara pengadaan tersebut diduga setiap tahun dianggarkan, termasuk juga Audio Studio di Bagian Umum dan lain-lain, imbuhnya.

“Saya selaku Pemuda Banyuasin dan juga aktivis penggiat anti korupsi terdorong untuk meminta PJ Bupati Banyuasin harus memerintahkan SKPD untuk mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya dan seluruh mantan pejabat, pensiunan Pegawai Negeri dan pejabat aktif daerah setempat untuk segera mengembalikan aset-aset tersebut dalam hal ini kita berharap kepada BPKAD untuk menelusurinya,” ujar Rahmat Hidayat.

Rahmat Hidayat menambahkan, sebab aset kendaraan Dinas milik Pemkab Banyuasin diduga masih ada yang dikuasai oleh kerabat mantan pejabat sebelumnya, karena barang milik daerah ini semua ada aturan pengelolaannya dan masa manfaatnya.

“Mengingat aset daerah ini telah terdata di KPK, kami tunggu ketegasan PJ Bupati Banyuasin untuk memerintahkan BPKAD agar segera menginventarisir aset-aset ini, apabila terdapat kendala ataupun penolakan dalam mengakomodir asset-asset ini, maka PJ Bupati Banyuasin tentunya mempunyai hak untuk menggandeng KPK RI. Tentunya perkara ini dapat dijerat dengan Tindak Pidana Penggelapan aset Negara sebagaimana Surat Perintah Penertiban dan Pengamanan Kendaraan Dinas Bermotor hasil “MCP Koordinasi Supervisi Pecegahan KPK RI tentang Management Aset Daerah,”.

SIRA menegaskan, apabila dalam kurun waktu 14 hari kedepan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan aset-aset ini, maka selaku tokoh muda banyuasin sekaligus penggiat anti korupsi dari lembaga SIRA akan melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan tentunya dengan data-data yang sudah dimiliki, tutup Rahmat Hidayat. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.