SIRA Aksi Demo Berharap Kejati Sumsel Ungkap Dugaan Indikasi Korupsi Di Dinas PUPR Kota Palembang

oleh -274 views
oleh
IMG 20230815 WA0084

Palembang,corongnews.com –

Suara Informasi Rakyat Sriwijaya atau SIRA melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan terkait adanya dugaan indikasi korupsi di Dinas PUPR Kota Palembang pada, Selasa (15/08/23).

Rahmat Sandi Iqbal, SH selaku koordinator aksi yang juga merupakan Direktur Eksekutif SIRA saat orasi demonya mengatakan jika

korupsi merupakan sebuah bahaya laten yang sangat berbahaya yang saat ini sudah menjadi kebiasaan dan telah membudaya bagi koruptor. Korupsi yang awalnya tersembunyi, terpendam dan tidak kelihatan, tetapi sekarang muncul dengan terang-terangan setelah dianggap sebagai budaya hingga menjadi kebiasaan dan sesuatu hal yang biasa di negeri ini. Jika dibiarkan, perilaku koruptor ini lambat laun menjadi kelaziman yang dzalim, karena bukan hanya merusak sendi-sendi perekonomian semata, tetapi dapat merusak hingga menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rahmat Sandi Iqbal menambahkan bahwa di Kota Palembang sendiri khususnya, dapat dilihat dari banyaknya bangunan jalan yang pada proses pelaksanaanya terindikasi tidak sesuai dengan RAB sehingga kualitas mutu jalan di Kota Palembang yang tidak bertahan lama dan cepat mengalami kerusakan. Belum lagi berbagai macam dugaan mark up anggaran rutin, padahal anggaran rutin dan anggaran pemeliharaan/perbaikan jalan yang di kucurkan setiap tahunnya sangat besar bahkan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Untuk itu Hari ini, kami dari Lembaga SIRA yang konsisten dalam pergerakan anti korupsi mendatangi kantor Kejati Sumsel, kedatangan kami membawa masa aksi hari ini bertujuan untuk menyampaikan akan adanya dugaan tindak pidana Korupsi, kolusi dan nepotisme terkait pengelolaan anggaran rutin dan anggaran pemeliharaan/perbaikan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Palembang TA 2021, TA. 2022 dan TA. 2023,” imbuhnya.

Rahmat Sandi Iqbal juga menyatakan, “sudah 20 tahun ini kami bergerak sebagai penggiat anti korupsi. Baru-baru ini kami mendapatkan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak ingin perbuatan dugaan korupsinya terbongkar,” ujarnya.

Rahmad Hidayat selaku Sekretaris SIRA juga mengatakan bahwa pihaknya mendukung dan memberikan motivasi kepada Kejati Sumsel sebagai ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan KKN di Sumsel khususnya pada Dinas PUPR Kota Palembang.

SIRA mendesak Kejati Sumsel untuk segera memeriksa oknum Kepala Dinas PUPR Kota Palembang beserta jajaran seperti oknum-oknum Kabid/Kepala Bidang yang diduga kuat terlibat atas dugaan KKN pada pengelolaan anggaran rutin dan anggaran pemeliharaan/perbaikan jalan pada Dinas PUPR Kota Palembang sebagaimana tercantum dalam DPPA SKPD TA. 2021, 2022 dan 2023.

“Aksi kami hari ini adalah sebagai informasi awal kepada Kejati Sumsel, namun dalam waktu dekat kami akan menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan bahan pendukung yaitu dokumen DPPA SKPD beserta LPJ TA. 2021, 2022 dan 2023, yang kami anggap telah memenuhi ketentuan “PP 43 Tahun 2018” dan memenuhi unsur untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, SIRA juga meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada persoalan ini. Agar kasus indikasi KKN pada Dinas PUPR Kota Palembang ini benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

Munson Pasaribu yang juga salah satu perwakilan massa aksi turut mengatakan jika pihak Kejati Sumsel harus segera mengusut tuntas atas beberapa kegiatan proyek di Dinas PU Kota Palembang yang terindikasi korupsi.

“Di demo saja mereka diam apalagi didiamkan. Kita menduga Kepala Dinas PU sudah lama duduk di sana, bertahun-tahun dengan nilai yang sama saja. Kita meminta Kejati Sumsel untuk segera memanggil pihak-pihak terkait atas dugaan indikasi korupsi di Dinas tersebut karena Kejaksaan mempunyai wewenang itu untuk memberikan shock terapi,” ujar Pasaribu.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat menjumpai pedemo menuturkan bahwa dirinya akan segera menyampaikan semua apa yang sudah disuarakan oleh SIRA kepada pimpinan.

Kasi C Kejati Sumsel, Fandie Hasibuan juga turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa terkait laporan dari SIRA akan kami laporkan kepada pimpinan.

“Untuk laporan dari SIRA, BPI ataupun PRESIDIUM untuk tidak diserahkan ke daerah. Tuntutan kalian akan kita sampaikan, nanti tunggu statemen dari pimpinan kita yang akan kita sampaikan juga apa hasilnya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan SIRA yang tidak kenal henti untuk menyuarakan kebenaran dan cukup aktif dalam penanganan tindak pidana korupsi. Data-data dari LSM SIRA dan BPI sangat akurat yang mana ada Dua Lapdunya sudah kita naikan dalam penyidikan. Untuk BPI juga ada SMA 19 Lapdu sudah kita naikan penyidikan, yang sudah juga kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan” tutupnya.(afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.