Sempat Dihentikan Beberapa Tahun Hotel Ibis Kembali Dibangun, DPRD Palembang Langsung Sidak

oleh -413 views
oleh

Palembang, coronnews.com –

 

Setelah beberapa tahun sempat terhenti, pembangunan Hotel Ibis kembali dilanjutkan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) melihat pembangunan Hotel Ibis Jl. Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Senin (7/2/2021).

Dalam sidak tersebut, Komisi III DPRD Kota Palembang melihat adanya safety dalam pembangunan serta kesesuaian antara izin yang diberikan dengan realita pembangunan hotel Ibis dilapangan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, M. Hidayat mengatakan, hari ini pihaknya datang kesini sebagai salah satu tiga pokok dan fungsi anggota Komisi III yang membidangi pembangunan, infrastrktur, serta perijinan yang ada di Kota Palembang.

“Kita kesini karena ada beberapa laporan masyarakat yang masuk ke Komisi III DPRD Kota Palembang, tentang pembangunan Hotel Ibis yang dulu sempat dihentikan oleh Walikota sekitar tahun 2018.

Sekarang pembangunanya dilanjutkan kembali,” ujarnya.

“Kami melihat safety pembangunanya kurang, jangan sampai ada satu paku gedung masuk ke rumah atau bangunan masyarakat.

Termasuk di jalan tengah samping hotel ini ada muncul besi behel, itu berbahaya dan harus dibenahi oleh pihak pelaksana.

Kita akan panggil pengelola Hotel Ibis untuk penjelasan lebih lanjut, karena disini ada beberapa aturan yang tidak sesuai.

Terkait apa yang diajukan ke DLHK mengenai sistem IPALnya berbeda tentang apa saja yang diajukan.

Temuan ini merupakan menjadi kajian kita bersama.

Kita akan panggil dinas terkait juga pihak PUPR terkait proses pembangunan ini apakah bisa dilanjutkan kembali oleh Pemkot atau tidak, ” terang Politisi Golkar ini.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi menambahkan, pada tanggal 21 Februari nanti pihaknya akan melakukan rapat dengan pihak pengelola Hotel Ibis. “Karena ada perubahan design bangunan, tentunya hal ini akan kami clearkan terkait perijinan hotel Ibis ini.

Kita minta kepada Dinas PUPR kota Palembang tolong dipantau sesuai gambar advice planning atau tidak, ” pintanya.

“Sekarang pihak hotel Ibis, ternyata belum siap.

Dikarenakan banyaknya perijinan yang harus direvisi.

Karena kalau tidak direvisi, bisa kita berikan SP, ” jelas Firmansyah.

Ditempat yang sama Bidang Pengendali dampak lingkungan DLHK Palembang, Hardian menuturkan, Ipalnya setelah dicek untuk melihat kesesuaian antara yang diajukan dengan yang dibangun.

“Tapi kalau untuk izin izin persetujuan teknis baku mutu air limbah seperti B3, air limbah, emisi itu kewenangan Pemprov, sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2021.

Jadi untuk hotel diatas 100 kamar bukan kewenangan kami lagi tapi perijinannya ada di Pemprov Sumsel, itu berdasarkan aturan baru, ” urainya.

Sementara itu bidang Tata Bangunan PUPR Palembang, Sahrul menambahkan, pihaknya kesini untuk mengecek bangunan yang ada sesuai atau tidak dengan izin yang diajukan.

Seperti basemant, kamar, dan ruangan ruangan yang ada. ” Dulu pembangunan Hotel Ibis sempat distop sekitar 2 tahunan.

Jadi sekarang kita cek, apakah pembangunan ini sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Kalau ada penambahan ruangan atau perubahan, maka harus direvisi lagi pengajuannya.

Paling tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

Jangan menyalahi izin, ” terangnya.

“Rencana dari pihak pengelola Hotel Ibis memang ada revisi atau perubahan.

Tapi masukan dulu apa yang mau dirubah atau revisi, ” katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Hotel Ibis menuturkan, masukan yang diberikan oleh DPRD Kota Palembang dan PUPR serta DLHK akan diikuti mengenai regulasi nya. “Seperti safety, sistem pengelolahan limbah itu akan kami patuhi, pihaknya menyambut baik kunjungan anggota Komisi III DPRD Kota Palembang

Dijelaskannya bahwa, Baguslah ada kunjungan seperti ini, jadi kita lebih tertib dalam memahami dan mematuhi peraturan yang ada di Kota Palembang , ” tandasnya.(afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.