Jakarta | CorongNews – Setelah menanti selama lebih dari dua dekade, DPR RI akhirnya resmi mengetok palu pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (21/04/26).
Momen bersejarah ini menyudahi kekosongan payung hukum bagi jutaan PRT di tanah air.
Mengutip BBC, berikut 12 poin krusial yang menjadi fondasi aturan baru ini:
Asas Dasar: Perlindungan PRT mengutamakan kekeluargaan, HAM, keadilan, serta kepastian hukum.
Mekanisme Rekrutmen: Bisa dilakukan secara mandiri (langsung) maupun melalui lembaga.
Pengecualian: Hubungan kerja yang didasarkan pada adat, kekerabatan, atau misi keagamaan/pendidikan tidak dikategorikan sebagai PRT dalam UU ini.
Sistem P3RT: Penempatan lewat perusahaan bisa dilakukan secara offline maupun online.
Hak Jaminan Sosial: PRT kini wajib mendapatkan akses BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Peningkatan Kompetensi: Adanya hak atas pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja.
Fokus Pelatihan: Penekanan pada kesiapan kerja melalui vokasi.
Status Agen: Perusahaan penempatan (P3RT) harus berbentuk badan hukum resmi dan berizin pusat.
Larangan Potong Gaji: P3RT dilarang keras memotong upah pekerja dengan alasan apa pun.
Pengawasan Berlapis: Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama dengan RT/RW untuk memantau sekaligus mencegah kekerasan.
Perlindungan Pekerja Anak/Menikah: Bagi mereka yang sudah bekerja sebelum UU ini ada (meski di bawah 18 tahun atau sudah menikah), hak-haknya tetap diakui.
Masa Transisi: Aturan turunan harus sudah rampung maksimal satu tahun sejak disahkan.
Konstruksi Baru dan Harapan Aktivis
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menilai UU ini adalah terobosan besar untuk melindungi kaum perempuan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi namun rentan didiskriminasi.
Ia menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak dasar seperti jam kerja yang jelas, THR, upah layak, libur, serta fasilitas makanan dan tempat tinggal yang manusiawi.
Senada dengan itu, Eva Kusuma Sundari dari Koalisi Sipil menegaskan bahwa kehadiran negara sangat dinantikan untuk menciptakan sistem ekonomi yang inklusif bagi perempuan miskin.
“Negara harus hadir untuk menata sistem yang lebih ramah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Isak Tangis Setelah 22 Tahun
Pengesahan ini disambut tangis haru oleh para pekerja yang telah berjuang di depan gedung DPR selama bertahun-tahun.
“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun,” ungkap Ajeng Astuti.
Jumiyem, PRT asal Yogyakarta, mengenang perjuangan mereka yang tak gentar meski dihantam panas dan hujan. Sementara itu, Yuni Sri menceritakan betapa pedihnya diskriminasi yang ia alami selama ini—seperti dilarang duduk di bangku sekolah saat mengantar anak majikan hingga kewajiban menggunakan lift barang di apartemen. Baginya, UU ini adalah buah dari solidaritas organisasi sipil.
Kilas Balik: Perjalanan Panjang Sejak 2004
Perjalanan lahirnya undang-undang ini merupakan sebuah maraton legislasi yang sangat panjang dan melelahkan, bukan sebuah proses instan.
Semuanya bermula pada tahun 2004 saat JALA PRT pertama kali menyuarakan usulan ini, namun butuh waktu enam tahun hingga akhirnya bisa menembus daftar Prolegnas pada 2010.
Harapan sempat muncul saat naskahnya sampai di meja Baleg DPR pada 2013, tetapi sayangnya pembahasan justru membeku total sepanjang periode 2014 hingga 2019.
Memasuki tahun 2020 hingga 2021, draf aturan ini terus terkatung-katung, bolak-balik di tingkat Bamus dan pimpinan DPR tanpa kepastian karena terus mengalami penundaan.
Titik terang baru benar-benar terlihat pada 13 Maret 2023 ketika statusnya resmi menjadi RUU Inisiatif DPR, yang kemudian menjadi pembuka jalan hingga akhirnya berhasil mencapai garis finis dan disahkan pada tahun 2026 ini.*








