Jakarta | CorongNews – Melalui laporan terbaru dari Direktorat Monitoring yang dirilis pada Jumat (17/4/26), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan sejumlah rekomendasi krusial terkait pembenahan internal partai politik.
Salah satu poin yang mencolok adalah usulan agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal hanya dua periode.
Selain itu, KPK menekankan pentingnya aspek integritas dalam pencalonan pemimpin nasional maupun daerah.
KPK mendorong agar calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah wajib lahir dari proses kaderisasi internal yang mumpuni.
Revisi UU Partai Politik
Guna memayungi aturan tersebut, KPK mengusulkan adanya perubahan pada Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam ringkasan laporannya yang dikutip pada Kamis (23/4/26), KPK menyatakan:
“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.”
Terkait hal ini, KPK juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merumuskan standar baku sistem kaderisasi dengan memanfaatkan skema bantuan keuangan politik (Banpol).
Sistem Kaderisasi Berjenjang
Dalam draf rekomendasinya, KPK menawarkan konsep klasifikasi kader yang terbagi menjadi tiga tingkatan: Muda, Madya, dan Utama. Nantinya, tingkatan ini akan menjadi syarat mutlak bagi kader yang ingin maju dalam kontestasi legislatif maupun eksekutif.
Sebagai contoh, kader dengan kualifikasi ‘Muda’ hanya diperbolehkan maju di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, level ‘Madya’ untuk DPRD Provinsi, dan level ‘Utama’ untuk kursi DPR RI.
KPK juga mengusulkan adanya durasi minimal keanggotaan sebelum seseorang layak dicalonkan.
“Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya.”
“Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.”
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir praktik “kutu loncat” atau pencalonan tokoh secara instan tanpa melalui proses penggodokan ideologi dan integritas di internal partai.*








