Palembang, corongnews.com
Prof. Dr. Febrian, S.H.,M.S,
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang baru saja dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum
Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unsri ketika dibincangi usai melaksanakan Pengukuhan mengatakan bahwa,
Alhamdulillah pada hari ini saya mendapat gelar pendidikan yakni Guru Besar di Bidang Ilmu Hukum Tata Negara dengan judul “Legisprudence melalui Omnibus method dalam pembentukan peraturan undang-undangan.
Alhamdulillah meriah dan banyak dihadiri oleh orang-orang luar biasa dan penting.
Dimana mereka sangat antusias sekali, dimana kita bawa dari gedung Graha Sriwijaya UNSRI Bukit Besar ke Fakultas Hukum UNSRI Palembang. Sabtu, (07/10/23).
“Bahkan sampai dengan detik ini masih ramai, semua menikmati baik dari aspek ilmiah maupun party nya.
Ini yang saya sangat suka, artinya memang dunia realita itu seperti ini,” ujarnya.
Kemudian, tidak seluruh persoalan teori, ada kita dalam hidup didunia nyata juga kita makan, dan harus berbahagia.
Setelah mendapatkan gelar Guru Besar ini yang pertama adalah saya perlu membenahi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini pastinya tentunya dengan memberikan refleksi kepada masyarakat umum, atau masyarakat keseluruhan.
Artinya di negara kita ini banyak hal yang masyarakat juga tidak tahu hukum, tapi kita harus sampaikan kepada mereka.
Yakni, terkait dengan Undang Undang Omnibuslaw yang mana masyarakat itu harus paham sebenarnya.
“Dimana Omnibuslaw itu adalah metode bukan sosok barang yang lalu diartikan sebagai Cipta Kerja.
Jadi kalau kita menggunakan metode Omni Bus salah satunya contohnya adalah Cipta Kerja, jadi Undang-Undang Cipta Kerja itu menggunakan metode Omni Bus,” ucapnya.
Dikatakannya, sebelum ini banyak juga Undang-Undang yang menggunakan metode Omnibus yakni Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pemilihan Umum, dan sebagainya.
Cuma sayang memang pada waktu ini ada materi muatan yang berkaitan dengan persoalan buruh misalnya itu sangat sensitif sekali.
Kemudian dikatakan Omnibuslaw itu adalah Cipta Kerja, padahal tidak demikian.
“Omnibuslaw itu metode yang digunakan oleh ahli hukum yang diberikan kepada legislatif membuat suatu aturan dalam level tertentu, agar yang terserak atau terurai macam-macam itu ditarik kemudian dalam satu aturan,” imbuhnya.
Masih disampaikannya, jadi tidak ada persoalan dengan Omnibus sebenarnya, tapi persoalannya kalau kita mau melihat materi yang luntur seperti Cipta Kerja, tentu di Cipta Kerjanya.
Bagi saya mahasiswa Sarjana Strata 1, 2, 3 dan MKN itu adalah aset bagi Sumsel juga aset Nasional. Pada mahasiswa UNSRI khususnya saya ingin mengingatkan harus percaya diri jika mau naik ke level Nasional dan Internasional.
“Tapi kalau lihat mahasiswa kita sudah berbicara di level yang sangat baik, dan harapan saya bisa membenahi mahasiswa saya, dan institusi saya, serta memberikan masukan kepada negara juga yang berkaitan dengan pemerintahan di Indonesia ini,” bebernya.
Sementara itu Profesor (Prof) Hikmahanto Juwana, S.H.,LLM.,P.hD Guru besar Hukum Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang mewakili dari Rektor Universitas Indonesia Jendral Ahmad Yani hadir didalam acara Pengukuhan Guru Besar Dosen dilingkungan Universitas Sriwijaya (UNSRI).
Prof Hikmahanto Juwana, SH.,LLM.,P.hD yang merupakan Guru besar Hukum Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang mana pada hari ini sengaja hadir di kota Palembang.
Dijelaskannya bahwa pada hari ini saya sengaja hadir di Palembang, dalam rangka menyampaikan orasi ilmiah terkait pengukuhan dari salah satu rekan baik saya yakni Prof Dr H Febrian.
Dikatakan Hikmahanto bahwa beliau saat ini adalah Dekan Fakultas Hukum UNSRI dan sekarang sudah dikukuhkan menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara .
Dalam orasi pengukuhannya ini sungguh sangat luar biasa, beliau bercerita atau menyampaikan terkait dengan legis pudden, ini merupakan suatu istilah yang baru, relatif baru di Indonesia yang beliau introduced.
“Dimana ini berkaitan dengan pembentukan dari suatu Undang-Undang yaitu metode Omnibuslaw, kita tahu bahwa Indonesia sudah ada beberapa Undang-Undang yang berkaitan dengan Omnibuslaw,” ujarnya.
Kemudian, terkait dengan Omnibuslaw yang pertama adalah Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Sektor Keuangan.
Banyak informasi yang beliau sampaikan karena memang beliau adalah ahli di bidang Perundang-undangan serta memberikan pencerahan bagi kita semua.
Tentunya ada hal-hal yang mungkin perlu diperhatikan oleh pengambil kebijakan ketika harus membuat Undang-Undang dengan Metode Omnibuslaw ini.
Pesan saya kepada Prof Dr Febrian, adalah pegang amanah ini dengan baik.
“Mudah-mudahan sebagai Guru Besar bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat pada umumnya dan terus mengajar kepada para mahasiswa, karena mahasiswa adalah generasi penerus dan menjadi harapan bagi kita semua,” ungkapnya.
Turut hadir dalam acara Pengukuhan Guru besar tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel Dr. Hj.R .A. Anita Noeringhati, S.H.,M.H Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sumsel Prof Dr HM Edwar Juliartha, S.Sos.,M.M, Rektor Unsri Prof Dr Taufiq Marwa, S.E.,M.Si,
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Palembang Zulkifli S Mukti, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palembang Andi Wijaya para Wakil Rektor UNSRI, para Dekan Unsri, dan para civitas akademika di jajaran UNSRI. (Andre)