Proses panjang SP PLN Indonesia berlawan privatisasi PT. PLN Persero.

oleh -573 views
oleh

Palembang, corongnews.com –

Pasca verifikasi administrasi organisasi pekerja atau buruh di tubuh PT. PLN Persero akkhirnya pihak manajemen PT. PLN Persero melakukan sosialisasi atas kegiatan tersebut.

Dalam keterangan pers, SP PLN Indonesia telah melakukan penolakan sosialisasi itu. Secara terang, SP PLN Indonesia Sumsel bahkan sempat bersitegang dengan pihak manajemen terkat aksi penolakan dan penggagalan.

Langkah lanjutan SP PLN Indonesia melalui DPW Sumbagsel, Sarwono, SH (Ketua DPW SPPLNI Sumbagsel) M. Alif Akbar Baraf, ST (Ketua DPU SPPLNI Pembangkitan Keramasan) pun SPPLNi sumsel konsisten menyuarakan protes keras dengan dihadiri ketua DPW Sumsel SPPLNi dan jajaran melakukan konferensi press offline ataupun online di hari pahlawan (10/11/22).

Pertama-tama, kami Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia Sumatera Bagian Selatan memunajatkan rasa syukur kepada Allah SWT Tuhan YME atas Kemerdekaan yang diperjuangkan para Pahlawan, selanjutnya kami mengucapkan Selamat Hari Pahlawan yang ke-77 tanggal 10 November 2022.

Dengan momentum Hari Pahlawan ini, Marilah kita bangkitkan rasa Nasionalisme, makin mencintai Tanah Air dan bangga menjadi bangsa Indonesia. Serta berupaya menjaga Kedaulatan NKRI dengan menolak Privatisasi (Unbundling) PT PLN dan berjuang me-NASIONALISASIkan PLN.

Sehubungan dengan telah diluncurkannya Program Restrukturisasi Holding Sub Holding PT PLN (Persero) tanggal 21 September 2022 oleh Menteri BUMN dan Direktur Utama PLN, lalu dilanjutkan dengan diterbitkannya Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 0054.P/DIR/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 yang bertujuan membubarkan PT PLN UIKSBU dan PT PLN UIKSBS beserta Unit Pelaksana dan Unit Layanan dibawahnya, kemudian dilanjutkan pada tanggal 21 Oktober 2022 dilaksanakan kebijakan pemaksaan Tugas Karya (Migrasi) Pegawai PT PLN (Persero) ke Perusahaan Swasta (Subholding).

Berdasarkan hal-hal tersebut, perkenankanlah kami Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia Sumatera Bagian Selatan yang merupakan afiliasi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, menyampaikan Siaran Pers hari ini (Kamis, 10 November 2022) sebagai berikut :

1. Bahwa kami adalah organisasi pekerja yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945, SP PLN Indonesia akan senantiasa berpegang teguh pada Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta mendukung pemerintahan yang sah berjalan sesuai Konstitusi dan tidak dipolitisasi oleh Pejabat Negara / Menteri BUMN, yang akan melakukan tindakan in-konstitusional dengan berupaya memisahkan PLN (Privatisasi/Unbundling) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 dan putusan No.111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016.

2. Bahwa sebagaimana Siaran Pers kami sebelumnya tanggal 26 Agustus 2022 yang lalu, kami telah berupaya menyampaikan agar tidak melaksanakan wacana Menteri BUMN yang berupaya melakukan Privatisasi (Unbundling) PLN dengan Program Restrukturisasi Pembentukan Holding Sub Holding PT PLN (Persero), yang diantaranya mengubah status usaha pembangkitan tenaga listrik PLN menjadi Subholding PLN (sebagai Perusahaan Swasta atau diserahkan asetnya ke Anak Perusahaan PLN), hal ini adalah upaya Pemisahan PLN (praktik unbundling yang dapat menghilangkan prinsip dikuasai oleh negara), sehingga sangat jelas berpotensi melakukan tindakan inkonstitusional (menentang putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016).

3. Bahwa Program Restrukturisasi Pembentukan Holding Sub Holding PT PLN (Persero), dikemudian hari melegalkan Pembangkit PLN yang telah berstatus swasta tersebut (pasca jadi Subholding) dapat dijual sebagian atau secara keseluruhan ke swasta lokal maupun swasta asing dengan program Initial Public Offering (IPO) / Right Issue melalui proses transformasi PLN (swastanisasi PLN).

4. Bahwa “untuk menghentikan tindakan In-Konstitusional terhadap UUD 1945 dengan terjadinya Pemerintahan yang melakukan praktik Privatisasi/Unbundling PLN (Liberalisasi Kelistrikan), menghindari citra negatif bagi Presiden sebagai Kepala Pemerintahan membiarkan PLN terpisah (unbundling), mencegah hilangnya kedaulatan energi sektor ketenagalistrikan di NKRI yang berakibat konflik sosial, mencegah kenaikan tarif listrik yang mahal dan memberatkan rakyat Indonesia serta mencegah terjadinya gelombang PHK-nisasi pekerja PLN dan Pengambil-alihan Asset serta Dana Pensiun PLN, maka kami : a) Menolak Restrukturisasi Pembentukan Holding Subholding PT PLN (Persero) yang bertujuan memudahkan PLN di Privatisasi (Unbundling).

b) Menolak diterbitkannya Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 0054.P/DIR/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT PLN (Persero), yang bertujuan membubarkan PLN UIKSBU dan PLN UIKSBS beserta Unit Pelaksana dan Unit Layanan dibawahnya.

c) Menolak Migrasi dan Pemaksaan Tugas Karya Pegawai PT PLN (Persero) ke Perusahaan Swasta (Subholding), sebagaimana AMS PLH VP HTD Area 3 Nomor : 62316/SDM.02.01/E01080200/2022-R tanggal 21 Oktober 2022 perihal Penyampaian Surat Pernyataan Bersedia Tugas Karya Pegawai di Lingkungan PT PLN (Persero).

d) Menolak seluruh Kebijakan Privatisasi (Unbundling) PLN yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, termasuk upaya-upaya Privatisasi (Unbundling) PLN dengan Program Restrukturisasi Pembentukan Holding Sub Holding PT PLN (Persero) yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016.

5. Bahwa kami tetap menghimbau keluarga besar PLN untuk segera sadar dari tidur panjang yang hanya membiarkan PLN UIKSBU dan UIKSBS dibubarkan, mari bahu membahu untuk selalu berjuang mempertahankan PLN sebagai aset strategis yang harus di-Nasionalisasi, Ketenagalistrikan Indonesia harus seutuhnya dikuasai oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar PLN tidak dibubarkan dan dikuasai swasta maupun asing, sehingga dengan Nasionalisasi PLN akan terwujud listrik murah untuk kemajuan bangsa dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

6. Bahwa kami mengajak kembali seluruh elemen bangsa, rakyat Indonesia, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Partai Politik, Partai Buruh, seluruh Konfederasi Pekerja/Buruh, seluruh Federasi dan Serikat Pekerja/Buruh, BEM Seluruh Indonesia, agar bersama-sama kita Tolak Unbundling PLN (Pemisahan dan Penyerahan Asset Pembangkit PLN ke Subholding (Indonesia Power dan Nusantara Power)).

Demikian Siaran Pers ini disampaikan, semoga Allah Subhanahu Wa Ta’Ala Tuhan Yang Maha Esa meridhoi perjuangan ini. Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Palembang, 10-November-2022 Mewakili Organisasi Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia Sumatera Bagian Selatan SARWONO. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.