Masyarakat Palembang Sekarang Bisa Membuat KTP Elektronik Digital Di Kantor Dukcapil

oleh -230 views
oleh

Palembang, corongnews.com –

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang sekarang ini sedang menjalankan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang salah satunya adalah Pelaksanaan Pelayanan KTP Elektronik Digital.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, Ir.Hj.Dewi Isnaini, M.Si melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Drs.Sahlan Syamsu, M.Si ketika diwawancarai wartawan pada Senin, 10/11/22, mengatakan bahwa penerapan Permendagri tersebut sudah ditindaklanjuti lewat launching oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang.

“Kemudian dilanjutkan dengan pelayanan KTP Digital kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah seKota Palembang dan lebih kurang sudah 26 OPD sudah kita jalani,” ujar Drs.Sahlan Syamsu, M.Si.

Selain itu, Drs.Sahlan Syamsu, M.Si juga mengatakan bahwa di kantor Dukcapil ketika masyarakat meminta pelayanan pencetakan KTP Elektronik, yang bersangkutan dipandu dulu untuk pelayanan KTP Elektronik Digitalnya.
“Jadi sekali datang, masyarakat yang mempunyai HP Android yang suport dengan sistem ini mereka terlebih dahulu membuat KTP Elektronik Digital baru dilanjutkan dengan pencetakan fisik KTP Elektronik,” imbuhnya.

Ini merupakan program Pemerintah Pusat utamanya Kementerian Dalam Negeri yang istilahnya adalah Identitas Dalam Genggaman.

Ditanya tentang kelebihan KTP Digital ini dibanding dengan KTP Elektronik, Drs.Sahlan Syamsu, M.Si menjelaskan kelebihannya adalah sesuai dengan menjawab tantangan zaman seperti kehilangan fisik E-KTP, perubahan element atau rusak nantinya tidak perlu untuk dicetak fisiknya, cukup lewat Android. Dan ini juga turut mengurangi penyediaan fisik blanko KTP Elektronik.

Untuk pembuatan KTP Digital ini tahap awalnya terlebih dahulu diutamakan bagi pegawai Dukcapil se Indonesia, kemudian seluruh ASN, mahasiswa, barulah ke seluruh masyarakat.

“Saat ini, kami juga tidak menolak apabila ada warga ingin mendaftarkan diri untuk meminta pelayanan KTP Digital. Dan saat ini untuk pelayanan di OPD-OPD sedang berlangsung. Diperkirakan sekitar lebih kurang 4.500 baik itu ASN maupun masyarakat sudah memiliki KTP Elektronik Digital,” kata Drs.Sahlan Syamsu, M.Si.

Perlu diketahui, selain di Dukcapil Kota Palembang, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pembuatan KTP Elektronik Digital bisa mendatangi langsung UPTD-UPTD yang tersebar di sembilan zona.

“Zona satu ada di Mall Pelayanan publik, kemudian di Kertapati samping Pegadaian, zona tiga ada di Kantor Camat SU II, zona empat ada si Kantor Camat Ilir Timur I, zona lima ada di ruko sebelah Stisipol. Kemudian zona enam ada di ruko jalan AM. Rozak menuju Pusri sebelah kiri, zona tujuh ada di Kantor Camat Ilir Barat I, zona delapan ada di Sako ruko sebelah Puskesmas dan zona sembilan di Kantor Camat Alang Lebar,” tambah Drs.Sahlan Syamsu, M.Si.

Drs.Sahlan Syamsu, M.Si menambahkan, sampai saat ini antusias masyarakat khususnya dari kaum milenial sangat luar biasa untuk membuat KTP Digital ini. Dan dirinya berharap pelayanan KTP Digital di terima dengan baik, sekiranya juga pemerintah menyediakan perangkat untuk pembacaan barcode KTP-E Digital. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.