Disnaker Terbitkan Anjuran, Sikapi Polemik Tugas Karya 9 Pegawai PLN

Pasang Iklan Murah Meriah

CorongNews, Palembang – Mewakili sembilan pegawai yang terdampak kebijakan tugas karya, Serikat Pekerja PLN Indonesia Power (SPPLN IP) telah mengajukan permohonan mediasi dan berlanjut berlangsungnya proses mediasi yang digelar pada 20 November, 28 November, dan 11 Desember 2025.

Disnaker Kota Palembang mencatat bahwa pihak pekerja hadir dan menyampaikan keterangan secara lengkap, namun sebaliknyanya, pihak manajemen PT PLN (Persero) dan PT PLN Indonesia Power tercatat tidak pernah menghadiri sidang mediasi tersebut.

Audiensi Disnakertrans Sumsel : Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia dorong Pemerintah mengesahkan DK3P-Sumsel

Babak baru proses penyelesaian persoalan ini, Disnaker Kota Palembang telah menerbitkan Anjuran Disnaker Kota Palembang tertuang dalam surat resmi bernomor 567/1853/Disnaker-III/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang ditujukan kepada Pimpinan PT PLN (Persero) Kantor Pusat serta Pimpinan PT PLN Indonesia Power.

Bacaan Lainnya

Menyimak keterangan para pekerja, kebijakan holding–subholding menyebabkan unit kerja asal mereka dibubarkan, sehingga para pegawai ditempatkan sebagai pegawai tugas karya di unit anak perusahaan dengan masa penugasan sementara yang akan berakhir pada 31 Desember 2025.

Hingga kini, belum terdapat kejelasan maupun kesepakatan lanjutan terkait status kepegawaian mereka.

Salah satu pekerja, Laily Amalia, menyampaikan bahwa dirinya telah mengabdi sebagai pegawai PT PLN (Persero) sejak tahun 2004 dan telah menjalani berbagai penugasan di lingkungan PLN.

Ia menilai penempatan tugas karya yang berkepanjangan tanpa kepastian melanggar prinsip kepastian kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan PKB.

Disampaikan pekerja lainnya seperti Yessica, Sri Darweni, dan rekan-rekan, mereka berharap dapat kembali bertugas sebagai pegawai PT PLN (Persero) di Kota Palembang sesuai domisili, kompetensi, serta kebutuhan organisasi.

Mereka menegaskan bahwa selama ini menjalani tugas karya sebagai bentuk loyalitas kepada perusahaan.

Disnaker Kota Palembang dalam anjurannya menilai, belum terdapat kejelasan dan kesepakatan yang memenuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan terkait kelanjutan tugas karya tersebut.

Oleh karena itu, Disnaker mendorong penyelesaian yang adil dengan memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja PLN Indonesia, Eko Sumantri, SE, MSi, menyampaikan apresiasi atas terbitnya Anjuran Disnaker Kota Palembang sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja.

PLN black out, Serikat Pekerja PLN Indonesia menyatakan sikap.

Ia menegaskan bahwa serikat pekerja menghormati proses dan hasil yang telah dikeluarkan oleh Disnaker.

“Kami menghormati Anjuran yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kota Palembang. Semoga kawan-kawan sembilan orang pegawai PLN yang terkena persoalan tugas karya ini dapat menyetujui Anjuran tersebut,” ujar Eko Sumantri dalam keterangannya, Rabu, (24/12/25).

Eko juga berharap agar pimpinan manajemen PT PLN (Persero) dan pimpinan PT PLN Indonesia Power dapat menaati Anjuran Disnaker dengan membatalkan kebijakan tugas karya terhadap Laily dan rekan-rekan, serta memutasi kembali mereka sebagai pegawai PLN yang bertugas di Kota Palembang.

Serikat Pekerja menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tercapai keadilan dan kepastian kerja bagi seluruh pegawai. Mereka berharap penyelesaian ini menjadi preseden positif dalam penanganan persoalan ketenagakerjaan di lingkungan BUMN, khususnya di PT PLN (Persero), demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.*

*V

Pos terkait