Palembang, corongnews.com – LSM FARI & ANTI KKN siap menyatakan memberikan dukungan dalam aktivitas pembangunan Area Sei Bayas, Kelurahan 9 Ilir Kota Palembang.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Arianto selaku Ketua LSM FARI & KKN kepada wartawan menerangkan bahwa sebagai aktivis dirinya tentu mendukung setiap pembangunan demi kepentingan masyarakat dan pemerintah.
Dan dalam hal ini dirinya menyatakan dukungan atas pembangunan dan pengelolaan bangunan rangka baja di Area Blok G Kawasan Sei Bayas.
“Selaku aktivis tentunya kita siap memberikan dukungan atas aktivitas pembangunan dikawasan Sei Bayas, jika itu untuk kemajuan dan kepentingan serta lapangan kerja bagi masyarakat Kota Palembang,” ujar Arianto pada, Sabtu (27/12/25).
Arianto menjelaskan bahwa PERDA Kota Palembang No. 7 Tahun 1999 Tentang Rencana Kawasan Lindung Dan Budidaya Sungai Bayas dan Sungai Bendung, 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang telah merampungkan sekitar 16,49 Hektare lahan yang dibagi 8 blok (A sampai H) menjadi kawasan permukiman dan jasa serta kawasan RTH.
“Yang menyisakan Blok G tetap sebagai kawasan RTH. Tetapi PERDA Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas PERDA No. 7 Tahun 1999, Area Blok G yang luas 0,54 Hektare telah dirubah menjadi kawasan RTH serta Perdagangan dan Jasa,” ungkap Arianto.
Ada pula penambahan dari PERDA Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penataan Kawasan Sei Bayas Dan Sei Bendung, yang semula Blok G menjadi Blok E untuk Perdagangan dan Jasa, ujarnya.
“Proses alih fungsi kawasan Blok G menjadi Blok E secara administrasi maupun legalitas hukum dapat dimengerti untuk pembangunan bangunan, perdagangan serta jasa,” imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa status kepemilikan lahan Blok E sejak tahun 1975 dikuasai oleh PT. PANTJA MAKMUR dan dijadikan tempat penyimpanan alat berat dan lahan tersebut bukan aset Pemerintah. Dan berdasarkan histori dan kronologis serta keabsahan sertifikat kepemilikan maka dapat diyakinkan pemilik lahan tersebut adalah Robby Hartono/Margaret Robby. Serta berdasarkan dokumen penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh Pemerintah Kota Palembang telah memenuhi syarat dan prosedur, menjadi kawasan RTH dan Perdagangan Jasa, tambahnya. (afan)








