CorongNews – Di atas kertas, konstitusi kita adalah dokumen yang sangat mulia. Pasal 31 UUD 1945 secara gamblang menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Namun, turun ke lapangan, kemuliaan itu sering kali luntur di hadapan lembaran tagihan sekolah.
Isu mengenai siswa tidak mampu di sekolah swasta yang terintimidasi karena tunggakan biaya bukanlah cerita baru, melainkan luka lama yang terus dibiarkan menganga.
Negara harus sadar bahwa hak memperoleh pendidikan adalah hak fundamental yang tidak bisa ditawar.
Menjamin pendidikan yang merata bukan sekadar tentang membangun gedung sekolah di pelosok, tetapi memastikan setiap anak, apa pun latar belakang ekonominya, bisa duduk di ruang kelas dengan tenang tanpa bayang-bayang ketakutan tidak bisa ikut ujian karena belum melunasi iuran.
Ironi besar muncul ketika kita melihat prioritas anggaran hari ini.
Jika untuk menyediakan seporsi makanan gratis setiap hari saja negara sanggup memotong berbagai pos anggaran hingga mengakumulasi nilai triliunan rupiah, mengapa untuk menjamin hak pendidikan yang paling mendasar bagi anak bangsa, negara seolah kehilangan kepekaannya?
Sangat tidak masuk akal jika sebuah bangsa mampu mengalokasikan dana fantastis untuk urusan perut, namun membiarkan otak anak-anaknya terancam putus sekolah karena kendala biaya.
Persoalan ini bukan hanya milik sekolah negeri. Sekolah swasta, yang selama ini menjadi mitra negara dalam menampung jutaan siswa, sering kali berjalan sendirian tanpa dukungan pemerintah yang memadai. Akibatnya, sekolah swasta terpaksa memungut biaya tinggi untuk operasional, yang ujung-ujungnya menjepit orang tua murid dari kalangan buruh dan pekerja.
Di sinilah negara harus hadir secara adil. Dukungan pemerintah terhadap sekolah swasta yang menampung siswa kurang mampu harus diperkuat, agar subsidi silang atau pembebasan biaya bukan lagi sekadar kebaikan hati yayasan, melainkan kebijakan sistemik yang didukung anggaran negara.
Dinas Pendidikan, khususnya di tingkat provinsi dan daerah, sudah sepatutnya melakukan pemetaan yang akurat. Jangan hanya duduk di balik meja menerima laporan administratif. Petakan setiap sekolah, identifikasi jumlah siswa tidak mampu, dan terbitkan regulasi tegas yang melarang segala bentuk intimidasi terhadap siswa karena alasan ekonomi.
Surat edaran larangan menahan kartu ujian atau intimidasi psikologis terhadap wali murid harus menjadi harga mati.
Konstitusi tidak boleh hanya dijadikan kumpulan janji yang manis didengar saat upacara atau masa kampanye. Ia menuntut implementasi nyata sebagai bentuk pertanggungjawaban negara terhadap masa depan generasi penerusnya.
Jika negara tetap abai, maka kita sebenarnya sedang melakukan pengkhianatan terhadap amanat para pendiri bangsa yang ingin mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkeadilan.
Pendidikan bukan barang mewah yang hanya bisa dinikmati mereka yang memiliki sisa saldo di tabungan. Ia adalah hak setiap anak manusia. Sudah saatnya pemerintah membuktikan bahwa mereka lebih peka terhadap martabat pendidikan daripada sekadar pencitraan melalui kebijakan yang bersifat sesaat.*








