Pemerintah Resmi Batasi Akses Medsos dan Platform Gim Daring Anak di Bawah 16 Tahun

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Langkah tegas diambil pemerintah guna melindungi generasi muda di jagat maya. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi merilis regulasi baru yang membatasi penggunaan media sosial serta platform gim daring bagi anak-anak.

Landasan hukum kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid pada Jumat, 6 Maret 2026.

Poin Penting Regulasi

Secara teknis, aturan ini akan menunda akses bagi anak yang belum genap berusia 16 tahun terhadap platform digital berkategori risiko tinggi.

Bacaan Lainnya
  • Platform yang Terdampak: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

  • Tindakan: Akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap.

  • Jadwal Pelaksanaan: Dimulai pada 28 Maret 2026.

Menteri Meutya menekankan bahwa langkah ini menjadikan Indonesia sebagai pionir di luar negara Barat dalam menerapkan kebijakan batas usia di ruang digital.

“Artinya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan batas usia,” jelasnya.

Alasan di Balik Kebijakan

Intervensi pemerintah ini dipicu oleh maraknya ancaman di dunia siber yang mengintai anak-anak, seperti perundungan, pornografi, penipuan, hingga masalah kecanduan yang akut.

“Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga yang paling utama adalah adiksi,” ungkap Meutya.

Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa negara harus turun tangan membantu keluarga dalam menghadapi dominasi teknologi.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” pungkasnya.*

Pos terkait