Palembang,corongnews.com –
Puluhan Masa LSM PST ( Pemerhati Situasi Terkini) menggelar Aksi Damai dihalaman Kejari pada, Jum’at (08/09/2023).
Koordinator Aksi Alex Kazjuda SE yang didampingi koordinator lapangan, Dian HS, menyatakan sesuai dengan komitmen dan konsistensi PST sebagai lembaga control sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Situasi Terkini terus melakukan gerakan-gerakan anti korupsi di Sumatera Selatan,” tegas Alex.
Untuk itulah PST selalu memberikan dukungan dan motivasi ke Kejakasaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di bumi Sriwijaya.
“Berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga kami terkait beberapa item kegiatan yang menggunakan keuangan Negara, pada pemerintahan yang ada di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, hari ini kami kembali memberikan laporan pengaduan ke Kejari,” Tuturnya.
Alex menambahkan, bahwa laporan hari ini terkait adanya indikasi dugaan tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) pada instansi Dinas Pemerintahan dan Kecamatan yang ada di Kota Palembang, antara lain sebagai berikut :
*Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pembuatan Talud Jln. Sematang Borang dari Jembatan 1 Menuju Jembatan 2, Sumber Dana APBD tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. Mulia Agung Bersinar dengan nilai kontrak Rp 1.993.643.000
*Pembuatan Tanggul dan Normalisasi Saluran Jalan Lubuk Kawah Kecamatan Sukarami, Sumber Dana APBDP tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. CIPTA ANUGERAH dengan nilai kontrak Rp 1.986.690.000.
*Pembuatan Tanggul Kolam Retensi Talang Kelapa Kec. Alang-Alang Lebar, Sumber Dana APBDP tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. OKI NAWA dengan nilai kontrak Rp 1.988.040.000
*Dinas Pendidikan Rehab Gedung SD Negeri 68 Kecamatan Seberang Ulu Satu Palembang, Sumber Dana APBD tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. AARON MANDIRI dengan nilai kontrak Rp 1.495.790.250
*Pembangunan Lanjutan SD Negeri 47 Kecamatan Ilir Timur Dua Palembang, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.TAMBUN JAYA dengan nilai kontrak Rp 1.485.000.000
*Dinas Perhubungan Rehab Gedung Bidang Wasdalops, Sumber Dana APBD tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. JASBARA BUNGSU MANDIRI dengan nilai kontrak Rp 589.920.000
*Dinas Kesehatan Pembangunan Pustu Pulokerto, Sumber Dana APBD tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. ERA MUDA RASENDRIA dengan nilai kontrak Rp 443.821.388
*Pembangunan Pustu Karya Mulya, Sumber Dana APBD tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV.RIZKI FITRIA MARISYA dengan nilai kontrak Rp 434.174.352
*Kecamatan Sukarami Belanja modal bangunan gedung kantor, Sumber Dana APBD tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. Dhellia Mandiri dengan nilai kontrak Rp 5.539.110.000
Dalam tuntutannya, LSM PST meminta segera Kejaksaan Negeri Kota Palembang panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Kegiatan kegiatan tersebut diatas serta panggil dan periksa PPK,KPA dan Pihak Pemborong, ujar Alex.
Selain itu, lebih lanjut Alex menjelaskan jika PST juga meminta segera Kejaksaan Negeri Kota Palembang bertindak tegas ada dugaan Kegiatan Tersebut Pada Pekerjaan fisik kegiatan proyek yang dianggarkan menggunakan uang Negara tersebut diatas tidak sesuai pada Gambar Kegiatan, Spesifikasi Teknis Kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ).
“Kami akan melampirkan Lapdu pada saat berlangsungnya Aksi Demo di Kejati Sumsel yang mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 tahun 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara,” jelasnya.
Pada fisik pekerjaan tersebut diatas yang mana hasil pantauan kami dilapangan terindikasi telah terjadi ketidaksesuaian pada Spesifikasi Teknis pada fisik pekerjaan.
Diduga kegiatan tersebut sangat rawan dan rentan adanya unsur nepotisme KKN dalam proses administrasi/lelang kegiatan tersebut, diduga keras telah diarahkan, ujarnya.
Ditempat yang sama, Falaki SH selaku perwakilan Kejari Palembang saat menerima massa aksi dari LSM PTS menyambut baik aksi demo tersebut dan menuturkan bila surat atau laporan masuk ke PTSP akan ditindak lanjuti secara lisan atau jawaban dan akan dilaporkan keatas Pimpinan, pungkasnya. (afan)