LSM Masyarakat Sadar Korupsi Sumatera Selatan mendesak Kejati Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi

oleh -506 views
oleh
IMG 20230830 WA0227

Palembang, corongnews.com

DPW Masyarakat Sadar Korupsi Sumatera Selatan melakukan aksi unjuk rasa dikantor Kejaksaan Tinggi Sumsel. Aksi yang dikoordinatori oleh Koordinasi aksi Mukri AS, Koordinator Lapangan Dasril NH dan Reza Mao ini berlangsung damai pada Rabu (30/08/23).

Mukri AS dalam orasinya mengatakan bahwa dari hasil investigasi dan informasi masyarakat, DPW Masyarakat Sadar Korupsi Sumatera Selatan menemukan adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang serta jabatan pada realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020, serta tahun 2021 yang mengarahkan pada dugaan Tindak Pidana KKN yang berpotensi mengakibatkan kerugian Negara dilingkungan desa Rantau Bayur kecamatan Rantau Bayur di kabupaten Banyuasin.

“Sehubungan dengan hal tersebutlah kami memandang perlu untuk melaporkan kegiatan yang sudah kami sampaikan tadi kepada pihak Aparat Penegak Hukum guna menindak lanjuti dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut Mukri AS menjelaskan, adapun kegiatan tersebut dari Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020, serta 2021 di Desa Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin yang terindikasi Mark Up dan syarat dengan KKN yaitu Penyertaan modal Bundes sebesar Rp 25,000,000,00 tahun anggaran 2018 terealisasi terindikasi dugaan fiktip( tidak pengurus Bundes) dan Pengerjaan jalan poros desa anggaran tahun 2019 nilai dana Rp 290,000,000 P: 431 meter L: 3 meter T: 0,12 meter diduga tidak dikerjakan secara maksimal dan terindikasi dugaan Mark up.

Dasril NH yang juga salah satu massa aksi turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa selain itu ada juga

Pembuatan sumur bor milik desa untuk persawahan desa tahun 2020 Realisasi tahap 2 nilai anggaran Rp 150,000,000 diduga pekerjaan tidak terlaksana dengan maksimal sepenuhnya Mark up dengan terindikasi KKN.

“Ada juga Pembuatan sumur bor milik desa untuk persawahan tahun 2020 realisasi tahap 3 nilai dana Rp 225,000,000,00 kegiatan tidak terealisasi sepenuh dengan dugaan KKN. Serta terciptanya sistem informasi( desa ( pemutakhiran data IDM berbasis SDGS desa) anggaran tahun 2021 tahap ke 2 nilai dana 30,154,000,00 dugaan HP tidak dibelanjakan,” ujar Dasril.

Selain itu terdapat juga program Terciptanya sistem informasi desa ( Belanja komputer) dana desa tahun 2021 tahap 2 nilai dana anggaran Rp 8,750,000 ( dugaan fiktif). Dan Belanja bantuan bibit ternak dana desa tahun 2021 tahap 2 tidak semua terealisasi sepenuhnya dan sebagian terindikasi fiktif, tutupnya.

Reza Mao juga turut menyampaikan orasinya dengan mengatakan bahwa Masyarakat Sadar Korupsi Sumatera Selatan meminta pihak Kejati Sumsel untuk segera usut tuntas indikasi KKN di realiasasi dana anggaran tahun 2018, 2019, 2020, dan 2022 Desa Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. Kemudian meminta Kejati Sumsel memanggil kepala desa Rantau Bayur tahun 2018, 2019, 2020, 2022 sebagaimana yang telah diuraikan, ungkapnya.

“Tegakkan supremasi hukum, tangkap dan adili koruptor. Kami tetap percaya pada pihak Kejati Sumsel tetap netral dan konsisten terhadap pemberantasan para koruptor di Bumi Sriwijaya. Dan kami minta juga segera pihak Kejati Sumsel mengambil langkah penyelidik secara hukum yang terkait KKN di Sumsel,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Vany selaku Kasipenkum Kejati Sumsel saat dimintai keterangannya terkait aksi demo tersebut mengatakan bahwa dirinya akan segera menyampaikan semua tuntutan dari Masyarakat Sadar Korupsi Sumatera Selatan kepada pimpinan. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.