Palembang, corongnews.com –
Suara Informasi Rakyat Sriwiaya atau SIRA mendatangi kantor Kejati Sumsel untuk melakukan aksi demo mempertanyakan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait adanya dugaan indikasi korupsi di KORMI Sumsel. Selain itu, SIRA juga kembali masukan laporan terbaru adanya dugaan korupsi pada, Rabu (01/11/23).
Kedatangan SIRA ini juga guna memberikan dukungan serta motivasi kepada Kejati Sumsel dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Bumi Sriwijaya.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH yang didampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat dalam orasi aksinya menyampaikan serta mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut perkembangan laporan yang disampaikan oleh Lembaga SIRA sebelumnya, yaitu terkait indikasi korupsi pelaksanaan FORNAS VI tahun 2021 oleh KORMI Sumsel.
Kedua, menyampaikan dugaan korupsi terkait belanja langsung atau biaya rutin TA. 2022 (data terlampir dalam Lapdu) yang ada pada 5 OPD di Pemkab Muara Enim yaitu, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, SATPOL-PP, BPBD & Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Ketiga, menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi, yang dianggap harus menjadi atensi Kejati Sumsel, pada 3 OPD di Pemkab Pali yaitu :
Dinas Pekerjaan Umum Kab. Pali, pada 13 pekerjaan diantaranya,
– Peningkatan Jalan Kerta Dewa – Jerambah Besi, APBDP TA. 2022, senilai Rp. 4.499.275.539,28 yang dikerjakan oleh CV. Alfa Jaya Perkasa.
– Peningkatan Jalan Prabumenang – Tempirai Kecamatan Penukal Utara, APBD TA. 2022, senilai Rp. 14.345.667.314,56 yang dikerjakan oleh CV. Kurnia Sentosa.
– Peningkatan Jalan Simpang Raja-Jerambah Besi, APBDP TA. 2022, senilai Rp. 5.573.102.539,03 yang dikerjakan oleh CV. Dimas Utama Mandiri.
– Peningkatan Jalan Sungai Langan – Simpang 3 Kukuy, APBDP TA. 2022, senilai Rp. 3.862.747.985,51 yang dikerjakan oleh CV. Kayu Putat Jaya.
– Peningkatan Jalan Tanjung Kurung – Simpang 4 Betung, APBD TA. 2022, senilai Rp.9.529.596.735,50 yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Mangunang.
– Peningkatan Jalan dan Drainase Dalam Desa Babat Kecamatan Penukal, APBD TA. 2022, senilai Rp. 2.076.433.164,81 yang dikerjakan oleh CV. Dian Mandiri.
– Peningkatan Jalan Desa Babat, APBD TA. 2022, senilai Rp.2.223.642.837,29 yang dikerjakan oleh CV. Dian Mandiri.
– Pembangunan Kantor Bupati Tahap kedua, APBD TA. 2022 , senilai Rp. 15.232.844.465,01 yang dikerjakan oleh PT. Paku Bangun Jaya.
– Pembangunan Pagar RS. Talang Ubi, APBD TA. 2022 , senilai Rp. 1.944.291.244,02 yang dikerjakan oleh CV. Radja Persada.
– Pembangunan Pendopoan Pali, APBD TA. 2022, senilai Rp. 4.883.557.058,52 yang dikerjakan oleh CV. Rasja Persada.
– Lanjutan Pembangunan Pendopoan Kabupaten Pali, APBD TA. 20222. senilai Rp.2.852.873.237,37, yang dikerjakan oleh CV. Axito Mandiri.
– Pembangunan RS. Talang Ubi Tahap Kelima, APBD TA. 2022, senilai Rp. 19.387.343.542,85 yang dikerjakan oleh PT Reka Kontruksi.
– Pembangunan Wisma PKK Tahap Ketiga, APBD TA. 2022, senilai Rp. 4.849.084.564,00 yang dikerjakan oleh CV. Rasna.
Dinas Kesehatan Kab. Pali, pada 3 pekerjaan :
Belanja Modal Renovasi/Penambahan ruang Puskesmas Air Itam, APBD TA. 2022, senilai Rp. 1.491.492.426,04 yang dikerjakan oleh Hutama Mukti.
– Belanja modal renovasi/penambahan ruang Puskesmas Talang Ubi, APBD TA. 2022, senilai Rp. 1.487.355.432,01 yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Putri.
– Pembangunan pagar Puskesmas Tanjung Baru, APBD TA. 2022, senilai Rp. 847.311.807,88 yang dikerjakan oleh CV. Empat Putra Penukal.
Dinas Pendidikan Kab. Pali, pada 4 pekerjaan :
Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta Perabotannya SMPN 1 Penukal (DAK), APBD TA. 2022, senilai Rp. 542.236.158,23 yang dikerjakan oleh CV. Sapta Putra Jaya.
– Pembangunan Ruang laboratorium komputer beserta Perabotannya SMPN 2 Penukal (DAK), APBD TA. 2022, senilai Rp. 547.019.021,00 yang dikerjakan oleh CV. Mansyuria Raya.
– Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta Perabotannya SMPN 4 Penukal Utara (DAK), APBD TA. 2022, senilai Rp.547.483.576,17 yang dikerjakan oleh CV Fourd Utama Mandiri.
– Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta Perabotannya SMPN 4 Talang Ubi (DAK), APBD TA. 2022, senilai Rp.536.478.691,61 yang dikerjakan oleh CV. Alfa Jaya Perkasa.
Menyikapi semua permasalahan tersebut, maka SIRA menyatakan sikap yaitu, Mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut sekaligus mendesak Kejati Sumsel untuk segera memproses kasus indikasi korupsi Pelaksanaan FORNAS VI tahun 2021 oleh KORMI Sumsel.
Usut tuntas indikasi KKN pada Belanja Langsung atau Biaya Rutin TA. 2022 yang mencapai puluhan miliar pada 5 OPD di Pemkab Muara Enim yaitu Dinas PUPR, Dinas Perkim, SATPOL-PP, BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Diduga kuat terkait Belanja Langsung/Biaya Rutin melalui DPA SKPD TA. 2022 ini, adanya persekongkolan jahat didalamnya mulai dari Belanja Pengadaan Barang, Pemeliharaan Barang, Belanja Makan Minum sampai Biaya Perjalanan Dinas dan lain sebagainya yang diduga sangat rentan di mark up. Sehingga terindikasi mengarah pada praktek-praktek KKN yang berpotensi mengakibatkan kerugian Negara.
Usut-tuntas indikasi KKN 20 paket pekerjaan dilingkungan Dinas PU Kab. Pali, Dinas Kesehatan Kab. Pali dan Dinas Pendidikan Kab. Pali sebagaimana yang telah kami uraikan diatas.
Panggil dan Periksa, oknum-oknum yang diduga terlibat dalam indikasi KKN tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Pali berikut PA, KPA, PPK, PPTK dan Kontraktor).
Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pali berikut PA, KPA, PPK, PPTK dan Kontraktor).
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pali berikut PA, KPA, PPK, PPTK dan Kontraktor).
Demi membantu Kejati Sumsel serta jajaran melakukan tindakan nantinya, dalam laporan ini kami juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan uraian indikasi korupsi pekerjaan-pekerjaan tersebut serta didukung dengan bahan pendukung seperti (DPA SKPD TA. 2022 dan KAK, RAB, BQ, Spektek dan Gambar Pekerjaan), yang tentunya telah memenuhi ketentuan “PP 43 Tahun 2018”.
Meminta kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada pekerjaan ini.
“Saya minta, laporan kami terkait kasus indikasi KKN dalam pekerjaan ini harus benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, serta tegakkan Supremasi Hukum, tangkap dan adili Koruptor.!!!”, tegas Rahmat Sandi.
Ditempat yang sama, Bapak Dian Kasi Intel A didampingi Ibu Vanny Yulia Eka Sari selaku Kasipenkum Kejati Sumsel menanggapi dengan mengatakan terkait Laporan KORMI itu masih dalam proses di Kasi C. Dan nanti akan saya pertanyakan kepada Kasi C. Berhubung kita sedang melakukan pelantikan pimpinan di Jakarta, kita berharap laporan SIRA segera ditindak lanjuti,” ujar Dian. (afan)