Kuasa Hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto Meminta Penegakan Hukum Yang Adil Atas Dugaan Rekayasa Kasus Korupsi PMI

IMG 20250427 WA0116

Palembang, corongnews.com

Kuasa hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dari ATS & Partners Law Firm menegaskan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PMI Kota Palembang yang saat ini menyeret nama klien mereka.

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Dr. (c) Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., terdapat indikasi kuat bahwa proses hukum ini tidak berdiri sendiri melainkan terhubung dengan dinamika politik, khususnya menjelang dan pasca Pilkada Kota Palembang 2024, Sabtu (26/04/25).

“Pada saat Pilkada Kota Palembang 2024, klien kami, Fitrianti Agustinda, adalah salah satu calon Walikota dengan elektabilitas yang cukup diperhitungkan. Namun, di tengah momentum tersebut, muncul isu dugaan korupsi PMI yang disebarluaskan melalui aksi-aksi dan laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Palembang, sehingga membentuk opini publik yang merugikan klien kami,” ujar Dr (c) Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H.

Ia menambahkan, pembentukan opini tersebut diduga diarahkan untuk merusak citra dan menurunkan elektabilitas Fitrianti Agustinda, serta menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat menjelang pemungutan suara.

“Fakta yang terjadi, Fitrianti Agustinda akhirnya mengalami kekalahan dalam Pilkada. Setelah itu, tekanan opini publik terhadap dugaan korupsi tersebut terus dimainkan, yang kemudian berdampak pada upaya pemberhentian klien kami dari jabatan strategis, baik di internal partai politik maupun di lembaga Legislatif,” jelas Taufan.

Kuasa hukum menilai bahwa keseluruhan rangkaian peristiwa ini patut didalami secara serius oleh Aparat Penegak Hukum untuk memastikan tidak adanya rekayasa, penyalahgunaan proses hukum (abuse of process), maupun kriminalisasi terhadap klien mereka.

“Klien kami berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum. Namun, kami juga akan berjuang secara Konstitusional untuk memastikan bahwa hukum tidak dijadikan alat untuk kepentingan politik tertentu. Kami mendesak semua pihak terkait untuk menjunjung tinggi azas Due Process Of Law dan prinsip keadilan substantif,” tegas Taufan.

Kuasa hukum menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa perjuangan hukum ini bukan semata untuk kepentingan pribadi Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, tetapi juga demi menjaga marwah hukum sebagai instrumen keadilan yang tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan politik ataupun kepentingan sesaat. (afan)

Pos terkait