Ketua Umum DPW LSM Pembela Suara Rakyat Mendesak Kejati Sumsel Lewat Aksi Damai.

oleh -306 views
oleh
IMG 20230910 WA0362

Palembang,corongnews.com –

LSM Pembela Suara Rakyat (PRS) akan melakukan Aksi Damai di kantor Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumsel dalam rangka menyuarakan aspirasi mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi khususnya di Dinas Instansi Pemerintah yang ada di kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan.

LSM PSR ( Pembela Suara Rakyat) akan kembali menyampaikan aksi demonya pada Selasa pekan depan.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Aan Hanafia atau Aan Pirang, selaku Ketua LSM PSR yang didampingi Yudhi kepada wartawan menjelaskan bahwa aksi kali ini akan digelar di kantor Kejati Sumsel pada Hari Selasa nanti, Minggu (10/09/23).

“Surat pemberitahuan izin aksi sudah kita sampaikan ke Intelkam Polresta Palembang. Tunggu saja hari Selasa nanti kita akan aksi demo di Kejati,” ujar Aan.

Aan Pirang menjelaskan bahwa dalam aksinya nanti PSR yaitu akan menyampaikan Laporan Pengaduan dan meminta Kejati Sumsel melalui AS PIDSUS dan AS INTEL untuk memanggil dan Periksa Oknum yang diduga terindikasi KKN terkait adanya dugaan kekurangan Volume Pekerjaan atas 60 paket Pekerjaan Belanja Modal di 3 OPD sehingga mengakibatkan Kelebihan Pembayaran yaitu Dinas PUTR, PRKP dan BPBD Kab.OKU timur.

“Selain itu, kami meminta Kejati Sumsel panggil dan periksa OKNUM adanya dugaan indikasi Korupsi dan Menyalahgunakan dan mengubah Laporan Pertanggungjawaban

Pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa /ADD DI 15 desa satu kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI, Pada Dinas Pemberdayaan masyarakat pada tahun Anggaran tahun 2022 (triwulan) dan tahun 2023 (triwulan 1), antara lainnya :

Desa Palem Raya, Desa Parit, Desa Payakabung, dan Desa Permata Baru, Desa Pulau Kabai, Desa Pulau Semambu, serta Desa Purnajaya, Desa Soak Batok, dan Desa Suka Mulia. Ada juga di Desa Sungai Rambutan, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung pering, dan Desa Tanjung Pule, serta Desa Timbangan, dalam satu kecamatan,” jelasnya.

Aan menambahkan, pihaknya meminta Kejati Sumsel untuk segera panggil Kepala desa Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin antara lain Desa Gelebak Dalam, Desa Sako, Desa Tanjung merbu, Desa Rambutan dan Desa Tanjung Kerang, Desa Baru, serta Desa Suka Pindah, Desa Pelajau, Desa Parit.

Kemudian di Desa Tanah Lembak, Desa Siju, Desa Kebon Desa Sahang, dan Desa Jakabaring Selatan, satu Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

“Karena semua Desa tersebut adanya Dugaan indikasi Korupsi dan Menyalahgunakan Wewenang. Terindikasi mengubah Laporan dan pertanggung jawaban ADD tahun anggaran 2021-2022 ( triwulan ) dan tahun anggaran 2023 (triwulan1).

PSR juga meminta Kejati Sumsel segera panggil dan periksa Oknum yang telah diduga Korupsi dan Menyalahgunakan Wewenang dan pertanggung jawaban atas Kekurangan volume atas 36 paket pekerjaan Belanja Modal, Delapan Paket Belanja Barang dan Jasa dan Empat Paket Belanja Hibah pada Tiga OPD serta mutu tujuh paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

“Permasalahan tersebut telah kami muat dalam LHP LKPD Kabupaten Oku Timur dan LHP LKPD Kabupaten Ogan ilir, dan LHP LKPD Kabupaten Banyuasin.

Audit BPK RI Perwakilan Sumsel atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kami berharap rekomendasi dalam LHP yang baru kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi yang telah disepakati,” ujarnya.

Dalam tuntutannya juga, PSR meminta Kejati Sumsel Segera Memerintahkan Kasi Pidsus dan Kasi Intel untuk Secepatnya Panggil dan Periksa Oknum pada pekerjaan Cor Beton (Lean Concrete) dan lapis atas Slab Beton (Concrete Slab) Jalan H.Husni akses ke Jembatan Musi VI bts Jalan Faqih Usman bts Jalan Wahid Hasyim

Sebesar Rp 5,6 Millar Satker PUBMTR Prov Sumsel tahun 2022 diduga adanya Kurang Volume.

*Meminta Kejati Sumsel Segera Memerintahkan Kasi Pidsus dan Kasi Intel untuk Secepatnya Panggil dan Periksa Oknum pada lanjutan

Pengaspalan Jalan H.Husni akses ke Jembatan Musi VI bts Jalan Faqih Usman bts Jalan Wahid Hasyim sebesar Rp 2 Milliar dan Satker PUBMTR provinsi Sumsel tahun 2023.

Diduga Kegiatan Proyek Siluman, tidak ada Papan Nama Proyek di lokasi saat proyek berjalan, dan terkesan dikerjakan Asal – asalan.Baik Mutu dan Kwalitas Aspal Kurang Sempurna Sehingga Jalan Akan Cepat Rusak, Tergerus dan Berlobang, ujarnya.

Diduga Kegiatan Pengaspalan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) terlihat Aspal yg di pakai baik Mutu dan Kualitas kurang bagus, dan digelar Aspal Jalan terlihat sangat tipis dari Panjang, Lebar pada jalan diduga kurang volume.

“Kami, berharap pihak Kejati Sumsel bertindak tegas, karena PSR berkomitmen dan sinergitas mendukung Kejaksaan ( APH ) dalam pemberantasan Kasus Korupsi, demi mewujudkan Good Governance di Palembang, Sumatera Selatan,” tuturnya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.