Ketua SEPESER Setuju Skema Pengupahan di DKI Diterapkan Juga di Daerah

Ketua SEPESER Miftahul Firdaus (c) dok
Pasang Iklan Murah Meriah

Palembang, CorongNews – Skema pengupahan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai layak dijadikan contoh oleh pemerintah daerah.

Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, Jakarta bukan sekedar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi juga melengkapinya dengan berbagai dukungan layanan bagi pekerja dan keluarganya.

“Kemnaker berharap daerah-daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP dan memberikan sejumlah fasilitas bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi yang berkaitan dengan sektor transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dicantumkan dalam keputusan gubernur,” ujar Afriansyah seperti dilansir Antara, Kamis, 8 Januari 2025.

Wamen menilai paket kebijakan daerah semacam itu penting untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha. Ia menyebut, dukungan pemerintah daerah menjadi kunci agar kebijakan pengupahan tidak memicu gejolak hubungan industrial.

Bacaan Lainnya

“Pentingnya dukungan pemerintah daerah juga harus menjaga iklim investasi dan kelancaran layanan perizinan, agar kenaikan upah berjalan beriringan dengan kepastian keberlangsungan usaha,” katanya.

Ia mencontohkan Pemprov DKI Jakarta yang dinilai konsisten mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha. Skema tersebut, menurut dia, dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam menyusun kebijakan pengupahan yang berimbang.

Ratusan Buruh di PHK Menuntut Hak Pesanggon Tidak di Bayar PTPN VII

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Angka tersebut naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.

Afriansyah menjelaskan, penetapan UMP 2026 dilakukan melalui pembahasan di dewan pengupahan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Proses itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar kebijakan pengupahan untuk tahun 2026.

Selain itu, ia mengajak pekerja dan pengusaha menyikapi penetapan UMP 2026 secara bijak dengan mengedepankan dialog sosial.

“Sehingga dinamika di lapangan bisa diselesaikan secara musyawarah dan tetap patuhi regulasi,” kata Afriansyah.

Audiensi Disnakertrans Sumsel : Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia dorong Pemerintah mengesahkan DK3P-Sumsel

Ditemui usai menjadi pembicara di salah satu agenda diskusi, Ketua Serikat Pekerja Serabutan (Sepeser) Miftahul Firdaus mengamini pandangan Wamen terkait hal ini.

Dikatakan Avir, panggilan akrabnya, skema penetapan upah di DKI Jakarta bisa menjadi referensi bagi daerah. Pemberian subsidi terhadap kebutuhan dasar pekerja menurutnya akan menjadi dongkrak kesejahteraan para pekerja mengingat kondisi ekonomi makro Indonesia belum stabil.

“Apalagi ditambah wacana politik pemilu kepala daerah akan kembali dipilih oleh DPRD, kebijakan politik akan mempengaruhi ekonomi mikro dan makro daerah.” Papar Avir, Rabu (08/01/26).

Dikatakannya lebih lanjut, pentingnya menetapkan kebijakan baik yang memprioritaskan kesejahteraan pekerja.

“Kebijakan harus memprioritaskan kesejahteraan pekerja. Karena selain suara buruh dan pekerja, suara dunia usaha yang paling tidak diuntungkan dengan kebijakan politik kekuasaan.” Tukasnya.

*V)

Pos terkait