Palembang,corongnews.com –
Terkait ditetapkanya beberapa tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 yang terindikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 7.401.806.543,00.
Dimana perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ardi Wiranata selaku Ketua DPD LIPPB Kab. OI di dampingi Ujang Chandra. J Ketua DPC LIPPB Kab. OI beserta anggota LIPPB, di ruang kerjanya mengatakan kepada awak media
bahwa Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) dan Dewan pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Independen Pemuda Peduli Bangsa Kabupaten Ogan Ilir menyikapi persoalan itu dengan meminta supaya Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir untuk mundur dari Jabatannya agar mempermudah Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ogan ilir dalam melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, Jumat (03/02/23).
Ardi Wiranata menuturkan, dengan mundurnya seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan ilir membuat rasa keadilan bagi masyarakat Ogan Ilir.
“Kami juga meminta Pihak Kejaksaan untuk menegakkan hukum seadil-adilnya sehingga tidak menciderai amanat dan kepercayaan masyarakat atas pengungkapan Kasus dugaan Korupsi di Bawaslu. Kami meminta Penegakkan hukum atas dugaan KKN di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tidak berhenti pada tiga tersangka, tetapi perlu di kembangkan secara luas bagi yang menerima aliran dana dan yang mengetahui dan membiarkan Perbuatan dugaan KKN itu,” ujarnya.
Selain itu, JAKOR dan LIPPB juga meminta para tersangka untuk menjadi Justice Collaborator agar dugaan KKN di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir bisa di ungkap sampai Ke akar-akarnya dan yakinlah bahwa, Al is de leugen nog zo snel, de waarheid achterhaalt haar wel, yang artinya secepat-cepatnya kebohongan berlari, kebenaran akan selalu dapat mengejar dan mendahuluinya, katanya.
Masih Menurut Ardi Wiranata bahwa organisasinya telah berkomunikasi dengan Ketua Dewan Pimpinan JAKOR, Bung Fadrianto TH, S.Pd.I, S.H yang mana akan melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Guna mendukung Pemberantasan KKN di Lembaga Pengawas Pemilu yang merupakan Barometer Pengawasan Pemilu yang Jujur dan adil.
“Adapun aksi unjuk rasa tersebut akan kami laksanakan dalam waktu dekat menunggu Koordinasi dengan aparat berwenang. Kami juga akan melakukan pengawasan pada kasus ini secara penuh dengan menggunakan seluruh jaringan yg ada,” pungkasnya. (afan)








