Palembang, corongnews.com –
Helmi Yahya selaku pemilik tanah di Kampung Kapitan menggelar audensi bersama Pimpinan Pansus 1 DPRD Kota Palembang yang menangani RT/RW, di DPRD Kota Palembang, Senin (17/7/2023).
Helmi Yahya mengatakan, mungkin sudah diketahui bahwa dirinya dan beberapa orang di Kampung Kapitan itu, memliki tanah di sana sejak tahun 2012. Dan juga sudah ditetap sebagai kawasan wisata, kawasan perhotelan dan pendukungnya. Banyak juga orang Palembang tahu bahwa ia akan bangun hotel di pinggir sungai.
“Karena daerah itu kumuh, itu dulu tempat saya dibesarkan. Tempat saya mandi dan sekolah, saya lihat makin lama makin sulit hidupnya. Karena mereka tidak berkembang rumahnya dari satu dibagi dua bagi empat dan sebagainya,” katanya.
Adik dari Tantowi Yahya ini juga menjelaskan, dari tahun 2014-2015 beliau berjuang mencari investor. Kemarin, 2 atau 3 tahun lalu dirinya mendapati bahwa tanah miliknya itu diganti dan diperuntukan oleh walikota tanpa izin, tanpa sosialisasi dan tanpa ganti rugi.
Mestinya, dalam Undang-Undang (UU) kalau ada satu daerah kawasan peruntukannya harus ada sosialisasi dengan pemilik tanah.
“Wah shock saya. Tetapi saya akan terus berjuang, dan protes memberi tahu walikota. kemudian saya juga kementrian ATR/BPN kebetulan banyak teman di sana,”jelasnya.
Helmi juga meminta tanahnya di kembalikan. Karena ini, Betul-betul merugikan. Sebenarnya kita bisa membangun Palembang jauh lebih hebat sebenarnya. Harusnya membuka pintu untuk para investor, bukan menghambat seperti ini. Tapi, disisi lain Pansus 1 DPRD Kota Palembang sangat mendukung dan memberikan solusi bahwa ini semuanya adalah bola di walikota. Jadi dari sini, ia minta berjumpa kepada pak walikota supaya diberikan solusi dan pak walikota harus bertanggung jawablah.
“Karena saya betul-betul di rugikan dari pembuatan Perwali merubah RT/RW yang awalnya dari Pemkot yang berdampak saya dan teman-teman lain,” tegasnya.
Tapi yang jelas tanahnya hampir setengah hektar di situ. Sambung Helmi, sejujurnya mau ikhlas sebagai Warga Palembang yang lahir di Palembang kalau tanah memang kan sekarang jadi lindung religius, bingung saya. Apa sih dasarnya lindung religius di situ. Mungkin ada Masjid, ada Klenteng, Vihara tidak juga dasarnya apa.
Kesalahan patal kedua, pihaknya sebagai pemilik tanah yang SAH tidak diberi tahu jadi itu yang sangat-sangat kita sesalkan.
“Sudah cukup sabar setahun lebih menunggu untuk mengembalikan dari kementerian sudah dikembalikan. Kemarin memang terjadi disbiut perdanya antara yang di usulkan pemerintah kota dengan teman-teman DPRD tadi. Saya diberikan untuk menjelaskan dan mereka sangat support karena tujuan kami sangat mulialah. saya ingin membangun tempat, dimana saya di besarkan,”imbuhnya.
Helmi berharap kalau diundang, saya akan datang dan saya berusaha untuk menghubungi beliau.
“Palembang ini harus di bangun kita punya sungai musi yang sangat indah. Kita bangun bersama-sama terutama khususnya seberang ulu,”harapnya.
Ditempat yang sama Ketua Pansus 1 Firmansyah Hadi menjelaskan, walikota mengeluarkan Perwali tidak sesuai dengan perda RT/RW tahun 2012.
“Makanya bapak Helmi Yahya datang kesini sudah kami jelaskan bahwa Perwali ini tidak sesuai Perda RT/RW 2012,”jelasnya pansus 1 Firmansyah.
Untuk itu, ini simple dan bisa dicabut walikota di ganti perwali nya atau sesuai kantor kementerian. Kalau itu, clear cuman nyangkutnya di perwali.
“Secepatnya paling telat besok atau lusa kami minta data dari bapak helmi. Dan kami juga akan memanggil pihak PU PR Kota Palembang. Dimana solusinya, tapi yang jelas sepintas kami lihat peta itu memang sudah berubah warnanya di RT/RW itu coklat di Perwali itu hijau,” tutupnya (MR)








