Dua Tersangka Tindak Pidana Minerba Ilegal di Ringkus Ditreskrimsus Polda Sumsel

oleh -285 views
oleh
IMG 20230828 WA0260

Palembang Corong News.Com

Polda Sumsel mengungkap kasus tindak pidana Minerba Unit 2 Subdit IV Tipider Ditreskrimsus yakni kasus tindak pidana Minerba batubara ilegal.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, hari ini pihaknya menyampaikan ungkap kasus tindak pidana Minerba yakni angkutan minerba batubara ilegal yang diungkap oleh subdit IV.

“Ungkap kasus pertama adalah tanggal 15 Agustus 2023. Dan ungkap kasus kedua kejadian tanggal 24 Agustus 2023. Lokasi penangkapan adalah di kec Baturaja OKU. Dari du ungkap kasus itu ada 2 tersangka yakni inisial L dan SY . Mereka berdua adalah sebagai sopir,” kata Yudha saat konferensi pers, Senin (28/8/2023).

Lebih lanjut Putu Yudha menuturkan, total barang bukti dari dua tersangka itu adalah 50 ton batubara ilegal, ada dua truk puso,SIM ada beberapa dokumen-dokumen lainnya.

“Pengungkapan pertama barang bukti sebanyak 30 ton batubara ilegal, dan barang bukti yang kedua sebanyak 20 ton batubara ilegal. Saat ini penyidik melakukan pengembangan siapa pemilik ekspedisi ini, dan siapa pemesannya,” katanya.

Untuk pasal yang diberikan, dia menerangkan, Pasal yang disangkakan adalah pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara di mana ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Kita akan kembangkan mulai dari supir siapa yang menyuruh mengambil batubara di stokpile. Nanti kami sidik lagi pemilik lahannya karena ilegal. Kita kembangkan dihilir nya, baru ke hulunya.

“Untuk pengungkapan pertama inisial L batubara dibawa ke Cirebon. Sedangkan pengungkapan kedua batubara ilegal akan di bawa ke Bandung.Bapak Kapolda sangat tegas untuk penindakan ilegal minerba,” tuturnya.

Sementata itu seorang tersangka yakni inisial SY menuturkan, mengakut batubara dari stokpile baru 1 kali untuk dibawa ke Bandung. Sebelumnya dibawah ke Cakung, Cilegon, Karawang.

“Upah yang saya terima Rp 850 ribu bersih. Untuk uang jalan jadi semua biaya selama perjalanan saya menerima Rp 5.650.000,” tutupnya (MR).

No More Posts Available.

No more pages to load.