Palembang, corongnews.com –
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Suara Rakyat (DPW LSM PSR) Sumatera Selatan mendesak LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK RI Sumsel segera di audit dugaan kasus merugikan keuangan negara.
Dalam keterangan persnya Ketua DPW LSM PSR Sumsel Hanafi (Aan Pirang) didampingi Staff Yudi Hendrawan mengatakan, Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak legal warga negara yang tertuang dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 dan tertuang pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai Social kontrol berkomitmen dan sinergisitas mendukung program aparat penegak hukum “Kejaksaan, Kepolisian, KPK RI, BPK RI dalam pemberantasan kasus- kasus mega Korupsi di 17 Kabupaten kota Se- Sumatera Selatan.
Juga berkomitmen untuk mendukung program kerja nasional BPK RI bersinergi dan bertanggung jawab untuk memberantas para pelaku yang menggerogoti, menghamburkan, merugikan negara dan penyelesaian tindak pidana yang menyebabkan merugikan keuangan negara di Bumi Sriwijaya Sumsel.
Melanggar Peraturan Perundang- undangan dan Perda Maupun Pergub. Khususnya sudah melanggar Undang – undang Tindak Pidana Korupsi, dan menyalahgunakan wewenang.
Juga melanggar peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meminta (LHP) BPK RI SUMSEL, secepatnya melakukan (AUDIT) dan penyidikan menghitung kerugian keuangan negara adanya dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa proyek pekerjaan yang kami sampaikan.
1. Rehabilitasi dan renovasi pada (9) sekolah yang bernotabene di Kota Palembang terdiri dari (1) SMAN, (2) SMPN dan (6) SDN. Antara lain :
SMAN 12 Palembang, SMP Negeri 12 Palembang, SMP Negeri 28 Palembang,
SD Negeri 62 Palembang, SD Negeri 174 Palembang, SD Negeri 186 Palembang,
SD Negeri 221 Palembang, dan SD Negeri 237 Palembang.
Satker : Jendral Kementerian Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaksana : CV. Dwi Tunggal Bersama,
Nilai Kontrak : Rp. 27,5 Miliar
Tahun Anggaran APBN 2023.
2. Pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa ( ADD ) di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan ilir Tahun Anggaran 2021 – 2022 ( Triwulan ) dan Tahun Anggaran 2023 ( Triwulan 1 ), Antara Lain : Desa Palem Raya, Desa Parit, Desa Payakabung, Desa Permata Baru, Desa Pulau Kabal, Desa Pulau Semambu, Desa Purnajaya, Desa Soak Batok, Desa Suka Mulia, Desa Sungai Rambutan, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung pering, Desa Tanjung Pule dan Desa Timbangan, adanya dugaan indikasi korupsi, menyebabkan kerugian keuangan negara.
3. Pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2021 – 2022 (Triwulan) dan Tahun Anggaran 2023 (Triwulan 1).
Antara Lain : Desa Gelebak Dalam, Desa Sako, Desa Tanjung merbu, Desa Rambutan, Desa Tanjung Kerang, Desa Baru, Desa Suka Pindah, Desa Pelajau, Desa Parit, Desa Tanah Lembak,Desa Siju, Desa Kebon, Desa Sahang dan Desa Jakabaring Selatan. Adanya dugaan indikasi korupsi, menyebabkan kerugian keuangan negara.
4. Pekerjaan Cor Beton (Lean Concrete) dan lapis atas slab beton (Concrete Slab) Jalan H.Husni akses ke Jembatan Musi VI bts Jalan Faqih Usman bts Jalan Wahid Hasyim sebesar Rp 5,6 Millar Satker PUBMTR Prov Sumsel tahun 2022 diduga kurang volume dan tidak sesuai ketentuan pada dokumen kontrak.
5. Pekerjaan pengaspalan jalan H.Husni akses ke Jembatan Musi VI batas Jalan Faqih Usman batas Jalan Wahid Hasyim sebesar Rp 2 Milliar dan Satker PUBMTR provinsi Sumsel tahun 2023.
Diduga kegiatan proyek siluman, tidak ada papan nama proyek di lokasi saat proyek berjalan dan terkesan dikerjakan Asal – asalan. Baik mutu dan kwalitas aspal kurang sempurna sehingga jalan akan cepat rusak, tergerus..
6. Pengaspalan Jalan Pangeran Ratu sampai tembus Jalan Pendidikan Kelurahan Lima Belas Ulu Kecamatan Jakabaring dan sekitarnya.
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
K/L/PD Pemerintah Daerah Kota Palembang. Satuan kerja DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PALEMBANG, Nilai Rp.1, 2 Milyar Tahun Anggaran APBD 2023..
7. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Rt.30 dan sekitarnya Kel.15 Ulu Kec. Jakabaring (Lanjutan). Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PALEMBANG, nilai Rp. 199 Juta TA APBD 2022.
8. Kode RUP (41989181) Pekerjaan : Pemeliharaan Jalan Peltu Kohar RW. 05, Kel. Kalidoni Kec. Kalidoni..
Tahun Anggaran APBD 2023, Peserta : SINERGI KARYA INDO, Nilai Rp. 497, Juta.
9. Nama tender: pemeliharaan jalan perumahan Griya Revari Indah Blok C 07 Rt. 94 Rw. 005 Kel. Talang Kelapa Kec. Alang-Alang Lebar.
Jenis Pengadaan : pekerjaan konstruksi
K/L/PD pemerintah daerah Kota Palembang, satuan kerja:
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PALEMBANG.
Nama Pemenang CV. Bersama Sejahtera Konstruksi, Nilai Rp. 399 Juta.
10. Adanya indikasi merugikan keuangan negara pada proyek pengerjaan insfrastruktur Lorong Wijaya Kel. Kemang Agung Kec. kertapati Palembang diduga proyek siluman, tidak ada papan nama proyek pekerjaan, diduga pengerjaan jalan dipastikan cepat rusak tergerus kerena jalan bergelombang akibat kurang volume.
11. PECAT DAN PERIKSA LALU TANGKAP OKNUM KETUA DAN SEKRETARIS PANITIA, KOORDINATOR TRANSPORTASI POPNAS XVI 2023, ADANYA INDIKASI MEMINTA PAKSA UANG SEBESAR 20 JUTA ” UNTUK UMBUL-UMBUL DAN TRANSPORTASI ” KEPADA KEPALA SEKOLAH SMK/SMA “DIDUGA UANG TERSEBUT MASUK KEREKENING PRIBADI PANITIA” SEDANGKAN ANGGARAN POPNAS XVI 2023 SUDAH TERSEDIA DANA APBD SEBESAR RP 43 MILIAR.
Meminta tim Investigasi (LHP) Audit BPK RI Sumsel untuk segera sidak melakukan pemeriksaan anggaran dana POPNAS XVI 2023 diduga tidak sesuai peruntukan.
Kami berkomitmen dan sinergitas mendukung (APH) Kejaksaan, Kepolisian, KPK RI, BPK RI dalam pemberantasan kasus- kasus mega korupsi di 17 kabupaten kota se Sumatera Selatan.
Demi mewujudkan Good Governance di Bumi Palembang Sumatera Selatan. Meminta BPK RI SUMSEL, Tampil berani upaya sapu bersih para pelaku koruptor yang sudah menghamburkan, menggerogoti, merugikan keuangan negara dan masyarakat secepatnya di Ambil Kembali, guna mensejahterakan rakyat.
Begitu Juga Meminta ( APH ) Kejaksaan, Kepolisian, Segara “TANGKAP” para Pelaku Koruptor (Adili, Pidanakan dan Penjarakan) Untuk di Hukum Seberat – beratnya. (afan)