Diduga Melanggar Kode Etik, FPGSS Akan Laporkan Oknum PPS Ke Bawaslu Kota Palembang 

oleh -245 views
oleh

Palembang,corongnews.com –

Mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya oknum PPS yang diduga mengarahkan dan terindikasi mengkondisikan oknum Caleg berinisial MR.HB Dapil VI Kota Palembang, membuat organisasi Forum Pemuda Garuda Sumsel atau FPGSS akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Palembang sebagai dugaan atas pelanggaran Kode Etik bagi penyelenggara Pemilu.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua FPGSS, Iqbal Tawakal yang didampingi oleh Marwan kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat dan keterangan dari salah satu Pantarlih tentang adanya dugaan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu yakni indikasi oknum PPS yang diduga mengarahkan mengkondisikan salah satu oknum Caleg berinisial MR.HB dari Dapil VI Kota Palembang, Jumat (26/01/24).

Iqbal menjelaskan berdasarkan informasi yang didapat pihaknya akan melaporkan temuan itu ke Bawaslu Kota Palembang lewat aksi demo yang akan dilakukan pada Senin tanggal 29 mendatang.

“Forum Pemuda Garuda Sumsel berjuang mencari Perubahan, dan berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Baik lisan dan tulisan maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi pendapat di muka umum di Bawaslu Kota Palembang pada pekan depan,” ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, diduga kuat oknum PPS Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang yang berinisial MR.RZ dan MR.P telah mengarahkan dan mengkondisikan oknum Caleg berinisial MR.HB dari Dapil VI Kota Palembang 6.

Yang mana sudah jelas telah melanggar Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode etik Dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. DiDuga MR.RZ tidak transparan, tebang pilih dalam pemilihan anggota KPPS dan Pantarlih. Hal ini sudah menyalahkan gunakan wewenang dan jabatan sebagai Ketua PPS Pada PKPU No 8 Tahun 2022 Bab III Tentang Tugas,Wewenang Dan Kewajiban PPS Pada Pasal 18 No (3) Dalam Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dan Ayat (2) PPS mempunyai Wewenang Huruf (b) Mengangkat Pantarlih Pemilihan Umum atau Pemilu adalah pesta Demokrasi yang diselenggarakan 5 Tahun sekali sebagai ajang memilih Pemimpin, Wakil Rakyat yang Dipilih langsung masyarakat berdasarkan UUD dan Berpedoman pada Pancasila, jelas Iqbal.

“Sungguh miris jika Pesta Demokrasi yang diselenggarakan 5 Tahun sekali ini dimanfaatkan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu kami dari FPGSS akan mendatangi kantor Bawaslu guna melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi terkait dugaan-dugaan yang kami dapatkan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Iqbal menuturkan bahwa dalam aksinya nanti, FPGSS akan menuntut dan mendesak pihak Bawaslu Kota Palembang untuk segera memanggil dan memeriksa serta segera pecat oknum PPS dengan Inisial MR.RZ dan MR.P yang telah diduga terindikasi Di Duga mengarahkan, mengkondisikan oknum Caleg Kota Palembang berinisial MR.HB dari Dapil VI. Dimana sudah jelas telah melanggar Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, tuturnya.

“Selain itu, kami juga akan mendesak Bawaslu Kota Palembang segera selidiki oknum anggota KPU Kota Palembang yang telah menunjuk atau memilih oknum Ketua PPS MR.RZ sebagai Ketua PPS pada Dapil Pemilihan Palembang 6 karena diduga telah mengarahkan atau mengkondisikan untuk memilih oknum Caleg dengan inisial MR.Hb,” tutup Iqbal. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.