Palembang, corongnews.com
Dewan Pimpinan Jaringan Αnti Κorupsi Sumatera Selatan atau JAKOR terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melakukan aksi demo menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( KKN) di PT. Petro Muba, Kabupaten Musi Banyuasin pada, Jumat (21/03/25).
Fadrianto TH selaku koordinator aksi mengatakan bahwa adanya dugaan KKN di PT Petro Muba terkait PT Petro Muba yang tidak melaksanakan kegiatan operasional pengangkatan dan pengangkutan minyak bumi sesuai ketentuan perjanjian kerja Sama dengan PT Pertamina EP Perjanjian Kerja sama antara PT Pertamina EP yang mengatur tanggung jawab PT Petro Muba untuk melakukan kegiatan pengangkatan (lifting) minyak bumi pada 565 sumur tua di WKP Babat Kukui.
“Pengangkutan minyak bumi tersebut ke PT Pertamina EP dari sumur tua di WKP Babat Kukui oleh PT Petro Muba menunjukkan permasalahan. PT Petro Muba tidak melakukan dan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan Kegiatan pengangkatan minyak tersebut. Dan berdasarkan data yang kami dapatkan bahwa PT Petro Muba Tahun 2020 hingga 2024 (s.d. Oktober) terdapat Pendapatan yang berasal dari usaha angkat angkut minyak sebesar Rp.2.298.510.611.657,00,” ungkap Fadrianto.
Akan tetapi, dari jumlah pendapatan sebesar Rp2.298.510.611.657,56 yang senyatanya dimanfaatkan dan dikelola oleh PT Petro Muba adalah sebesar Rp.91.937.722.649,58 atau sebesar 4% dari jumlah pendapatan. Nilai tersebut merupakan jumlah fee/komisi yang diterima oleh PT Petro Muba atas pelaksanaan kegiatan pengangkatan minyak bumi yang dilaksanakan oleh pihakpihak lain. Apabila PT Petro Muba memiliki kemampuan dalam melaksanakan kegiatan pengangkatan minyak bumi serta melakukan kegiatan pengangkatan minyak bumi taripa melalui pihak lain, maka pendapatan yang seharusnya diterima dan dimanfaatkan oleh PT Petro Muba adalah sebesar Rp2.298.510.611.657,56. Sehingga dari ketidak mampuan PT Petro Muba tersebut Negara mengalami kerugian sebesar Rp.2.206.572.889.007,98, jelas Fadrianto.
Fadrianto menegaskan bahwa PT Petro Muba juga diduga tidak melaksanakan kewajiban untuk menjaga dan memelihara Rona lingkungan di lokasi sumur tua. Dan mengalihkan pelaksanaan kegiatan pengangkutan kepada pihak ketiga.
Berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina EP, PT Petro Muba dilarang melakukan pengalihan kewajibannya kepada pihak lain. Akan tetapi PT Petro Muba melakukan pengalihan seluruh pekerjaan pengangkatan dan pengangkutan minyak bumi kepada kelompok masyarakat dan PT OLPE dan menerima fee/komisi atas pengalihan seluruh pekerjaan tersebut. Dan PT Petro Muba juga menerima minyak bumi di luar dari sumur yang diperjanjikan dengan PT Pertamina EP, jelasnya.
“Selain itu diduga PT Petro Muba mengambil keuntungan dari pelaksanaan penugasan penanganan minyak bumi hasil Illegal Drilling dan menugaskan pelaksanaannya kepada kelompok masyarakat dalam kegiatan pengangkatan dan pengangkutan minyak bumi hasil illegal drilling. Selain itu dalam pelaksanaanya,PT Petro Muba tidak melakukan pemisahan jumlah volume produksi yang berasal dari 565 sumur tua WKP Babat Kukui dan volume minyak penanganan illegal drilling tersebut,” kata Fadrianto menegaskan.
Lebih lanjut Fadrianto mengatakan PT Petro Muba menagihkan imbal jasa atas keseluruhan volume minyak bumi tersebut ke PT Pertamina EP dan mengambil keuntungan sebesar 4%. Sedangkan imbal jasa sebesar 96% dikembalikan ke kelompok masyarakat sebesar Rp.2.206.572.889.007,98.
Berdasarkan hasil rapat Forkopimda Tahun 2024 tentang Rapat Koordinasi Aktivitas Penambangan Sumur Minyak Masyarakat di Desa Tanjung Dalam menyepakati bahwa minyak yang dihasilkan dari aktivitas sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang merupakan barang bukti kejahatan yang harus dikembalikan ke Negara yaitu PT Pertamina EP dengan melalui proses pengangkutan yang dilaksanakan oleh PT Petro Muba, imbuhnya.
“Jadi PT. Pertamina EP tidak diharuskan membayar minyak hasil ilegal Driling sesuai ketentuan Kontrak Perjanjian Kerja Sama.
Dengan dibayarnya minyak ilegal hasil dari llegal drilling yang bukan dari hasil sumur tua Babat Kukui maka Negera telah dirugikan oleh PT. Petro Muba Triliunan Rupiah dan Ilegal Driling pun semakin menjadi-jadi di Kabupaten MUBA,” tambah Fadrianto.
Perlu diketahui bahwa dalam tuntutan aksinya JAKOR memberikan Laporan Pengaduan atau Lapdu untuk meminta tangkap koruptor, tangkap Direktur PT Petro Muba dan meminta Polda Sumsel memanggil Direktur Utama PT Petro Muba. JAKOR juga meminta Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa dugaan KKN dan dugaan Persekongkolan jahat di PT. Petro Muba dalam pengangkutan minyak bumi dan dugaan manipulasi minyak hasil sumur tua yang ditambah dengan minyak hasil llegal Driling.
Ditempat yang sama, Okma selaku Staf Fungsional Kejati Sumsel yang menerima massa aksi bahwa hasil demo ini akan segera disampaikan langsung kepada Kasi Pemkum Kejati Sumsel. (afan)