Palembang, corongnews.com
Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Suara Rakyat Sumsel atau DPW FPSRS menggelar aksi demo di Kejati pada Senin, 19/09/22. Aksi demo puluhan massa ini mendapat kawalan ketat dari kepolisian dan berjalan dengan damai.
Dalam aksinya, Front Pembela Suara Rakyat Sumsel, berjuang dan ikut berperan dalam pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi serta mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih di Sumatera Selatan.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh, Aan Hanapiah selaku koordinator aksi saat diwawancarai wartawan mengatakan bahwa aksi ini merupakan salah satu bentuk dari komitmen lembaganya dalam mendukung pencegahan tindak pidana korupsi serta mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.
“untuk itulah kami mempertanyakan kepada Kejati Sumsel terkait proses penyelidikan dan penyidikan pada proyek kegiatan yang sudah dilaporkan dalam surat pengaduan kami. Setiap kali kami bertanya, selalu dijawab surat masih di posisi Kasipenkum, ” ujar Aan Hanapiah.
Saat ditanya kegiatan apa saja yang dilaporkan oleh lembaganya, Aan Hanapiah menjelaskan bahwa ada tiga jenis kegiatan yang sudah dilaporkan dan ini kembali dipertanyakan lewat aksi demo dan mendesak Kejati Sumsel dan Tim investigasi terus selidiki dan usut tuntas sampai keakarnya untuk menetapkan tersangka tikus rakus kantor yang sudah menggerogoti uang Negara.
Adapun kegiatan itu antara Lain, Peningkatan Jalan Swadaya Kecamatan Kemuning yang dikerjakan CV. Agung Komba dengan dana Hampir Rp1 Miliar dari sumber dana APBD Palembang Tahun 2021 yang diduga bermasalah. Kemudian Cor jalan Lettu Karim Kadir kecamatan Gandus yang dibangun pertengahan Tahun 2018 dan Kegiatan lanjutan di awal Tahun 2019, menghabiskan Uang Negara sebesar Rp5, 8 Miliar dan sebesar Rp12, 5 Miliar sumber Dana Alokasi Khusus dan APBD kota Palembang yang diduga Penyalahgunaan wewenang dan kegagalan bangunan merujuk pada UU No 2 Tahun 2017 pasal 26 (1) Tentang Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas kegagalan bangunan (ganti rugi).
Lalu ada kegiatan rawa resapan air yang dijadikan lahan timbunan akan di bangun Komplek Perkantoran Pemprov Sumsel yang diduga bermasalah pada Izin Komersial pasal 1 angka 8 PP 24/2018, izin terbit lembaga OSS dalam bentuk Komitmen dan Pelanggaran Koefisien RTH UU No 26 Tahun 2007.
“kami mendesak Kejati Sumsel dan tim Investigasi untuk terus selidiki dan usut tuntas sampai menemukan serta menetapkan para tersangka atas beberapa kegiatan tersebut,” ujarnya.
Aan Hanapiah selaku Koordinatir Aksi dan iqbal tawaqal selaku Koordinator Lapangan juga turut mengatakan bahwa jika laporan pengaduan lembaganya belum juga mendapatkan respon, maka dalam waktu dekat DPW FPSRS akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan hal tersebut ke Kejagung RI dan Kabareskrim Mabes Polri.
Kejati Sumsel, yang diwakili oleh, Adi Muliawan, SH., MH selaku Kasi E Intelijen saat menemui massa aksi dan dimintai keterangannya terkait aksi demo itu mengatakan bahwa dirinya mewakili Kasipenkum. Adi Muliawan, SH., MH, juga mengatakan bahwa terkait laporan tersebut sedang ditindaklanjuti, diklarifikasi, pengumpulan data dan keterangan.
Yang sudah dipanggil ini sudah ada beberapa terkait, yang mana ketua tim nya adalah Kasipenkum sendiri. Pada prinsipnya, laporan dari LSM FPSRS sedang dalam proses dan ditindaklanjuti, namun sifatnya masih rahasia, ujar Adi Muliawan, SH., MH. (afan)