Palembang, corongnews.com –
Selain melakukan Unjuk Rasa (Unras) di depan halaman kantor Dinas PUPR Kota Palembang, Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumsel (JAKOR) juga turut melakukan aksi ke Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Palembang pada, Jumat, 14/10/22.
Aksi yang JAKOR lakukan di Dinas Perkimtan ini hampir sama ketika aksi di Dinas PUPR Palembang. Dimana JAKOR juga menyoroti kegiatan yang diduga berpotensi KKN dan merugikan keuangan negara akibat lemahnya pengawasan di Dinas tersebut, sehingga ada pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan spek dan perencanaan.
Ketua JAKOR, Fadrianto TH, ketika menyampaikan pendapatnya meminta kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman untuk menjelaskan terkait dugaan KKN tersebut.
“Kepala Dinas harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara, dan kami meminta supaya Kepala Dinas untuk menjelaskan hal ini,” ujar Fadrianto.
Fadrianto TH juga menyampaikan bahwa diduga ada kegiatan di Dinas Perkimtan terindikasi KKN, untuk itulah JAKOR
meminta Walikota Palembang untuk mencopot dan mengganti KPA Dinas Perkimtan yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.944.067.639.71, serta meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel agar memanggil Kadis Perkimtan Palembang, PPK, PPTK dan Bendahara kegiatan untuk dimintai keterangannya terkait hal tersebut dan tanpa pandang bulu.
“JAKOR akan selalu berada di garda terdepan dalam memerangi kasus korupsi yang ada dibelahan bumi Sriwijaya,” ujar Fadrianto.
Massa aksi JAKOR ini disambut oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dengan mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan dalam aksinya JAKOR ini akan disampaikan secepatnya kepada pimpinan. (afan)