Camat SU I Dan Sat Pol. PP Palembang Lakukan Penertiban Pasar Di Bawah Jembatan Musi VI

Pasang Iklan Murah Meriah

Palembang,corongnews.com –

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas para pedagang yang berjualan di bawah turunan jembatan Musi VI tepatnya di simpang jalan Walikota H.Husni dan jalan H.Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, membuat Pemerintah Kota Palembang melalui Camat SU I dan Satuan Pol. PP melakukan penertiban.

Selain Camat SU I dan Satuan Pol. PP yang melakukan penertiban, hadir pula pihak Kelurahan 2 Ulu serta BKO, dan Polres dan Kodim. Turut hadir Ketua Forum Pemuda Garuda Sumsel, Iqbal Tawakal yang memantau penertiban pasar tersebut, Sabtu 14/01/23.

CP Besi, selaku Kebag Ops Satpol PP Palembang, saat diwawancarai mengatakan bahwa para pedangan di simpang jalan Walikota H.Husni dan jalan H.Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu ini sudah tidak boleh lagi untuk berjualan.

“Untuk pasar 2 Ulu, dua tahun lalu sejak perencanaan jalan tembus Musi VI ke Kertapati sudah dihimbau oleh Pemerintah dan sudah dipindahkan dan tidak diperbolehkan lagi berjualan. Tapi seiring berjalannya waktu dan pembangunan sudah selesai, masih ada pedagang yang tetap berjualan disekitar jalan tembus ini,” kata CP Besi.

Kabag Ops juga mengatakan bahwa sejak dibukanya jalan Musi VI tembus Kertapati ini dimana akses jalan sudah aktif maka dilakukanlah penertiban pedagang pasar di sepanjang jalan Walikota H.Husni dan jalan H.Faqih Usman agar supaya tidak membahayakan para pengguna jalan dan para pedagang itu sendiri.

Ditanya terkait relokasi pedagang tersebut, Kabag Ops menuturkan bahwa pedagang-pedangan itu akan ditempatkan di pasar 3-4 Ulu, pasar Taqwa dan pasar Muslim. Dengan adanya penertiban dan relokasi pedagang, diharapkan para pedagang tidak lagi berjualan di sisi jalan Musi VI tembus Kertapati.

“Nanti secara bersama baik dari Trantib Kecamatan, Kelurahan dan patroli Satpol PP akan secara berkala melakukan pengecekan,” imbuhnya.

Camat SU I, ketika memberikan komentarnya mengatakan bahwa pembongkaran pasar tersebut dilakukan karena dinilai membahayakan para pengguna jalan dan pedagang serta para pembeli.

“Sudah kami amati, sebenarnya pedagang ini sudah ada lapak di pasar Taqwa atau pasar Muslim, karena masih ada yang berjualan diluar maka mereka keluar lagi. Dan ini perlu ketegasan, makanya kita ambil tindakan tegas. Untuk pasar Muslim ini sebenarnya masih ada 20 lapak lagi, satu bulan gratis. Dipasar Taqwa tiga bulan gratis,” kata Camat.

Camat SU I juga mengatakan bahwa ini merupakan aspirasi dari masyarakat yang menggunakan kendaraan supaya lalu lintas ini lancar dan aman. Ada juga aspirasi masyarakat yang menginginkan untuk dijadikan Car Free Day seperti di Kambang Iwak.

Selain itu, Iqbal Tawakal Ketua Forum Pemuda Garuda Sumsel yang turut memantau pembongkaran pasar turut memberikan komentarnya dengan mengatakan bahwa sudah selayaknya pasar disitu ditertibkan dan direlokasi karena sangat membahayakan pengguna jalan dan para pedagang serta pembeli.

“Selain membahayakan pengguna jalan, aktivitas pedagang membuat jalan menjadi macet, kotor dan bau serta terkesan tidak tertata rapi yang sangat bertolak belakang dengan Icon jembatan Musi VI,” ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan bahwa yang menjadi permasalahan itu ada disalah satu rumah toko milik warga yang dijadikan lapak pedagang sehingga ketika petugas dalam hal ini Satpol PP sudah tidak lagi dilapangan maka pedagang kembali berjualan di lapak tersebut, kata Iqbal. (afan)

Pos terkait