BPI KPNPA Sumsel Datangi Polda Mendukung Polri Terkait SE Kapolri Tindak Tegas dan Tangkap Debt Collector yang Meresahkan

oleh -143 views
oleh
IMG 20240325 WA0263

Palembang, corongnews com

Puluhan orang yang tergabung dalam Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Selatan datangi Polda Sumsel untuk memberikan dukungan kepada Polri khususnya Polda Sumsel terkait SE Kapolri Tindak Tegas dan Tangkap Debt Collector yang Meresahkan.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Oleh Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumsel, Feri Yandi usai melakukan aksi damai di Mapolda Sumsel mengatakan bahwa pihaknya aksi tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Kapolda Sumsel dan Jajarannya, Senin (25/03/24).

Feri Yandi juga mengatakan, saat ini memang tidak sedikit keluhan masyarakat terkait tindakan oknum debt collector khususnya di bumi sriwijaya. Modus oknum debt collector juga terkadang meresahkan juga merugikan.

“Informasi yang berkembang dan kami terima bahwa adanya dugaan oknum debt collector terkadang setelah menarik kendaraan tidak semata-mata langsung diserahkan ke leasing. Bahkan informasi yang kami terima adanya dugaan bahwa kendaraan tersebut terkadang dipakai untuk kepentingan pribadi terdahulu. Bahkan ada yang dijual. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dengan demikian, Feri berharap agar Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Kriminal Umum terus melakukan hunting untuk menindak tegas oknum Debt Collector di bumi Sriwijaya.

Sebelumnya beredar, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar laksanakan giat operasi Premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector atau mata elang. Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yang dilakukan dalam keterangan tertulis kepada wartawan (24/3/24)

Dirinya juga mengatakan bila ditemukan ada Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera proses, bila tidak panggil pihak Leasing nya dan lakukan penghimbauan, agar tidak melakukan perampasan di jalan, ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas mengatakan laporkan kegiatan Debt Collector setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat, “kalau ada Debt Collector hendaklah masyarakat gerebeg atau tangkap (catatan: serahkan ke Polisi / Polres atau Polsek terdekat,” ujarnya.

Viralkan!!!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau, bagikan informasi ini kepada semua rakyat Indonesia supaya masyarakat tidak di intimidasi dan di teror oleh yang namanya Dept Colector/ mata elang tegasnya.

Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan, ujarnya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 Tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-Undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dlm Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.

Pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini, tegasnya.

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan, tandasnya.

“Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda,” ungkapnya.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar. Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan di rumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan, mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.

“Ayo sebarkan untuk Menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau Debt Collector,”pungkasnya.

Aksi massa BPI KPNPA RI Sumsel diterima oleh Kapolda Sumsel yang di wakili oleh Kasubdit Jatanras Polda Sumsel serta mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian.(afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.