Palembang Corongnews.com
Semakin pekatnya kabut asap di Kota Palembang membuat Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada SMK negeri dan swasta se Sumatera Selatan.
Kabid SMK Disdik Sumsel Mondyaboni, SE., S.Kom., M.Si mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran nomor 420/201/SMK.2/Disdik.SS/2023 tentang penanganan dampak polusi udara pada SMK negeri swasta se Sumatera Selatan yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA dan SMK se-sumatera Selatan hubungan dengan kualitas udara di Provinsi Sumatera Selatan terutama di kota Palembang.
“Menurut BMKG SMB II terjadi peningkatan titik hotspot atau api yang menyebabkan polusi udara berupa residu dari asap kebakaran. Sehingga membuat kualitas udara terutama di kota Palembang menjadi tidak sehat,” katanya saat diwawancarai, Senin (02/10/023).
Lanjutnya, untuk mengantisipasi dampak negatif dan dari polusi tersebut maka diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah yang terdampak untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut yakni pertama menghimbau kepada seluruh peserta didik beserta guru dan pegawai untuk menggunakan masker apabila terjadi polusi udara.
“Kedua, menghimbau kepada orang tua wali untuk memonitor kondisi kesehatan anak-anaknya serta menghindari keluar rumah apabila tidak keperluan yang terlalu penting,” imbuhnya.
Ketiga berkoordinasi dengan BPBD instansi terkait penanganan polusi udara untuk melakukan upaya kolaborasi pencegahan dan penanggulangan dampak polusi udara bagi warga sekolah.
“Selain itu, sambung Mondyaboni, berkoordinasi dengan kepala Puskesmas rumah sakit terdekat untuk melakukan screening deteksi kesehatan warga sekolah yang mengalami gejala gangguan pernapasan,” bebernya
Apabila polusi udara dalam status yang membahayakan maka kepala sekolah segera berkoordinasi dengan PLT kepala dinas pendidikan Provinsi Sumsel melalui Kabid SMK untuk mengambil langkah proporsional dan prosedural antara lain pengurangan jam belajar sehingga waktu sekolah dapat lebih cepat. Kemudian jam mulai kegiatan belajar mengajar disesuaikan kondisi di lingkungan sekolah kemudian pembelajaran dilakukan secara kombinasi luring dan daring.
“Serta pembelajaran dilakukan secara daring. Kebijakan yang dilakukan oleh sekolah dapat dilaporkan kepada dinas pendidikan Provinsi Sumatera Selatan,” tutupnya (MR).